"Rabu, 10 Mei 2023, pukul 10.00 WIB, Partai Hanura (mendaftar)," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Senin (8/5), Idham juga telah menyampaikan bahwa Partai NasDem akan mendaftarkan bakal caleg untuk DPR RI pada Rabu (10/5), pukul 10.00 WIB.
Sejak tahapan pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5), baru ada satu partai politik yang mendaftarkan bakal caleg, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada Selasa (8/5).
Baca juga: KPU terima surat pemberitahuan NasDem daftarkan bakal caleg 10 Mei
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy melaporkan sebanyak 580 bakal caleg DPR RI dari PKS telah terdaftar dalam data KPU untuk mengikuti Pemilu 2024.
Habib Aboe menambahkan dari semua bakal caleg itu, PKS telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 35,9 persen atau 5,9 lebih banyak dibandingkan ketentuan persentase minimal.
Berkas pendaftaran bakal caleg dari PKS itu diserahkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI.
Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI di Kantor KPU RI itu masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelumnya pendaftaran dilakukan.
Menurut Idham, pemberitahuan itu bertujuan agar KPU RI dapat melakukan pelayanan terbaik saat pengurus partai politik mendaftarkan bakal caleg.
Baca juga: KPU RI terima berkas pendaftaran bakal calon DPR dari PKS
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023