Jakarta, 7 Juni 2006 (ANTARA) - Terhitung mulai tanggal 30 Mei 2006, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan petunjuk pelaksanaan lelang melalui Peraturan Menkeu Nomor 40/PMK.07/2006. Kebijakan dimaksud merupakan penyempurnaan dari ketentuan mengenai lelang sebelumnya, dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan atau dihadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Pejabat Lelang terdiri dari Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II. Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) dan berwenang melaksanakan lelang untuk semua jenis lelang. Sedangkan Pejabat Lelang Kelas II berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan hanya berwenang melaksanakan lelang berdasarkan permintaan Balai Lelang atas jenis Lelang Non Eksekusi Sukarela, lelang aset BUMN/D berbentuk Persero, dan lelang aset milik Bank dalam likuidasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999. Lelang pertama harus diikuti oleh paling sedikit dua peserta lelang dan lelang ulang dapat dilaksanakan dengan diikuti oleh satu peserta lelang. Jenis lelang yang diatur pelaksanaannya meliputi : (i) Lelang Eksekusi, yaitu lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atas dokumen-dokumen lain, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka membantu penegakan hukum, (ii) Lelang Non Eksekusi Wajib, yaitu lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik negara/daerah, dan (iii) Lelang Non Eksekusi Sukarela, yaitu lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau badan swasta yang dilakukan secara sukarela oleh pemiliknya. Penjualan secara lelang wajib didahului dengan Pengumuman Lelang yang dilakukan oleh Penjual melalui surat kabar harian yang terbit di tempat barang yang akan dilelang berada. Penjual yang bermaksud melakukan penjualan secara lelang mengajukan surat permohonan lelang secara tertulis kepada Kepala KP2LN atau Pemimpin Balai Lelang disertai dengan dokumen persyaratan lelang. Sedangkan untuk menjadi peserta lelang, setiap peserta harus menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang yang disetor melalui rekening sesuai dengan pengumuman lelang atau tunai secara langsung kepada Bendahara Penerima KP2LN/Pejabat Lelang. Pada setiap pelaksanaan lelang, Penjual wajib menetapkan Harga Limit berdasarkan pendekatan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, kecuali pada pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Sukarela barang bergerak, Penjual dapat tidak mensyaratkan Harga Limit. Harga Limit dapat bersifat terbuka atau tertutup sesuai keinginan Penjual. Penawaran Lelang dapat dilakukan langsung dan atau tidak langsung melalui lisan, tertulis, atau tertulis dilanjutkan dengan lisan dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai Harga Limit. Pada lelang yang menggunakan Harga Limit, Pejabat Lelang dapat mensahkan penawar tertinggi sebagai Pembeli apabila penawaran yang diajukan telah mencapai atau melampaui Harga Limit. Setiap pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Departemen Keuangan. Apabila pada saat Peraturan Menkeu dimaksud berlaku, terdapat permintaan lelang yang telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya, maka lelang tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Marwanto Harjowiryono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724 (T.UM001/B/W001/W001) 07-06-2006 11:03:04
Copyright © ANTARA 2006