perlu juga dipastikan untuk membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di sebelas wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Selasa.

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di wilayah berikut:
  1. Kota Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Kota Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Kota Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;
  4. Kota Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata Jalan Kalibata pukul 08.00-15.00;
  5. Kota Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Perumnas Dua Karawaci dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City, Ketapang, Cipondoh dan Giant Poris Gaga Jalan Ruko Batuceper, pukul 09.00 sampai 14.00 WIB;
  7. Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 sampai 19.00 WIB. Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung, Ciputat Timur pukul 09.00 sampai 11.00 WIB;
  8. Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda dan halaman G Town Square pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
  9. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pukul 09.00 sampai 12.00 WIB;
  10. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 08.00 sampai 13.00 WIB;
  11. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 sampai 11.30 WIB dan halaman Kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Wajib pajak diminta memperhatikan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan miliknya sebelum menyambangi lokasi gerai Samsat Keliling itu untuk memastikan pajak kendaraan yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian perlu juga dipastikan untuk membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan mudah melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023