Jakarta (ANTARA News) - Koperasi Warung Tegal Jakarta Raya (Kowarteg Jaya) yang memiliki ribuan warteg se Jakarrta menyatakan siap untuk memberdayakan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan.

Ketua umum Koperasi Warung Tegal Jakarta Raya (Kowarteg Jaya) Ali Muksin mengemukakan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya acara Deklarasi Kowarteg Jaya di Jakarta, Sabtu.

Berdasarkan data informasi yang dihimpun oleh Kowarteg Jaya, ada sebanyak 11 ribu restoran dan 30 ribu warteg yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta dan berdasarkan data Statistik Masyarakat Tegal yang berdomisili di Jakarta sekitar 500.000 orang yang bergerak di sektor UMKM Warteg, sekitar 30.000 diantaranya Warteg di wilayah Jabotabek, belum termasuk pedagang bubur ayam, ketoprak, martabak, pengemudi dan jasa lainnya.

Menurut Ali Muksin, aset dan potensi yang sudah ada dan begitu besarnya ternyata belum dibarengi dengan dibentuknya sebuah wadah bersama yang dapat dijadikan sebagai media dalam pemberdayaan ekonomi yang berbasis kerakyatan.

"Sampai saat ini para  pedagang Tegal hanya dijadikan sebagai objek konsumtif marketing yang hanya berfungsi sebagai pengolah dan marketing akhir, yang jelas-jelas hal tersebut kurang memberikan nilai tambah bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terutama para pedagang warteg di Jakarta," katannya.

Berangkat dari realitas tersebut dan dengan kebulatan tekad kami membentuk sebuah wadah yang nantinya dapat dijadikan sebagai salah satu penampung aspirasi sekaligus para pedagang (UMKM) yang berbasiskan ekonomi kerakyatan, maka dibentuknya "Koperasi Warung Tegal Jaya" disamping itu juga sebagai tempat silaturahmi pedagang Tegal yang ada di Jakarta dengan harapan sebagai salah satu cara meningkatkan kualiatas hidup rakyat indonesia.

Pada kesempatan itu pula para pedagang warung Tegal yang bergabung Kowarteg Jaya melakukan deklarasi guna menyatukan gerak dan langkah demi kejahteraan bersama yang berazaskan Pancasila dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesai, serta pengaplikasikan program kerja koperasi di bidang pemenuhan kebutuhan pokok pedagang Tegal yaitu beras ke anggota Koperasi Warung Tegal Jaya.

Koperasi menurut Undang-undang  No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian adalah sebagai berikut: "Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang–orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan". (*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013