“Kedua tersangka masing-masing berinisial FMW (26) dan BAT (26),”Manado (ANTARA) - Personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti 15 paket sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, dalam keterangan pers, di Manado, Senin, mengatakan kedua tersangka adalah laki-laki warga Kecamatan Tompasobaru, Minahasa Selatan.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial FMW (26) dan BAT (26),” katanya didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto.
Dia mengatakan adapun tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana narkotika tersebut yakni di Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru.
Modus operandinya, FMW mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT dan menjual, mengedarkannya di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Sabu tersebut dikemas dalam bentuk paket kecil yang diisi dalam kantong plastik klip dan dijual dengan harga 1 gram Rp3 juta dan 0,50 gram dijual Rp2 juta,” katanya
Dia menambahkan, pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Minahasa Selatan
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FMW di rumahnya.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, satu alat timbangan dan alat peraga lainnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap FMW, ia mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT yang berada di Kota Manado.
Mendapatkan informasi itu, selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BAT, di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah BAT di Manado, dan ditemukan kotak tempat menyimpan sabu serta plastik yang di dalamnya berisi sisa sabu yang sudah dibakar oleh BAT sebelum penangkapan terhadapnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap BAT diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu diduga dikirimkan oleh seseorang di Sumatera yang saat ini masih dalam pengembangan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti terdiri antara lain 15 buah plastik klip kecil berisi sabu, satu buah dompet kulit, satu buah timbangan digital.
Kemudian dua buah korek api warna biru dan hijau, satu buah pipet kaca, satu buah sendok plastik, satu buah alat hisap sabu/bong, Satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah kartu debit BRI, dua buah sedotan plastik serta satu buah handphone plus sim card.
Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi peran serta warga masyarakat dalam pengungkapan tindak pidana narkotika ini.
“Terima kasih atas kepedulian warga masyarakat yang telah menginformasikan kepada kita tentang adanya peredaran narkoba sehingga berhasil diungkap,” katanya.
Dia mengatakan, dalam kasus ini peran kedua tersangka adalah pengedar yang melayani penyalahguna narkoba.
“Kasusnya ini adalah pengedar, informasi diperoleh dari 15 paket sabu tersebut sudah ada yang dijual. Tersangka pasif, artinya melayani pembeli atau penyalahguna narkoba yang datang kepadanya,” katanya.
Dia juga mengimbau warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Ingatkan keluarga dan saudara untuk waspada terhadap bahaya narkoba, karena penyalahgunaan narkoba itu bersifat adiktif dan sulit untuk dihentikan. Jadi, pencegahan itu sangat penting dan warga diminta melaporkan manakala ada hal-hal yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” katanya.
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023