"Total yang mendaftar dan diterima berkas oleh KPU Sumbar ada empat bakal calon anggota DPD RI dan satu partai politik,"Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menerima dua pendaftaran calon anggota legislatif pada hari kedelapan pembukaan pendaftaran anggota DPRD Sumbar dan DPD RI pada Senin (8/5).
Ketua KPU Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani di Padang, Senin mengatakan pada hari ke delapan ini ada dua yang mendaftar yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendaftarkan kader mereka dan bakal calon anggota DPD RI atas nama Yuri Hadiah.
"Total yang mendaftar dan diterima berkas oleh KPU Sumbar ada empat bakal calon anggota DPD RI dan satu partai politik," kata dia.
Ia mengatakan tiga bakal calon DPD RI telah mendaftar pada Jumat (5/5) yakni Abdul Aziz, Yonder WF Alvarent dan Dirri Uzhzhulam.
Kemudian untuk partai politik memang baru satu partai yang mendaftarkan kader mereka dan memang terjadi kesalahpahaman saat Senin pagi.
Ia mengatakan PKS datang membawa berkas pendaftaran dan panitia penerima melakukan pemeriksaan lalu mengembalikan berkas kepada PKS untuk diperbaiki.
"Tidak ada stempel basah dari DPP partai sehingga ini harus dilengkapi namun mereka telah konsultasi dengan DPP dan mengunggah dokumen itu ke Silon sehingga berkas mereka diterima oleh KPU," kata dia.
Ia mengatakan sejak dibuka pendaftaran 1 Mei 2023 baru satu partai politik yang mendaftar dan ia mengakui ada perbedaan dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar ke KPU.
"Untuk partai politik harus ada persetujuan DPP partai dan ini berbeda dengan Pemilu Legislatif 2019. Selain itu barangkali ada kesulitan dalam melengkapi persyaratan calon dan harus menginput data-data ke aplikasi Silon. Ini mungkin butuh waktu," kata dia.
Menurut dia dalam pendaftaran ini persetujuan dari DPP partai yang dilengkapi tandatangan Ketua Umum Partai dan dilengkapi stempel basah menjadi salah satu syarat.
"Jika syarat sudah lengkap maka pendaftaran mereka akan diterima. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi nantinya dan ada juga tahapan perbaikan data dan lainnya," kata dia.
Pendaftaran dan pencalonan untuk bakal calon Anggota DPD dan DPRD Sumbar telah dibuka sejak Senin (1/5), dan batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5). Untuk tanggal 1-13 Mei 2023 pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan hari terakhir (14/5) dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.***2***
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023