...meskipun tenaga kerja mendaftarkan sendiri, yang membayar iuran adalah perusahaan yang bersangkutan."
Semarang (ANTARA News) - Pekerja yang tidak didaftarkan oleh perusahaan, saat ini dapat mendaftarkan dirinya menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) kepada badan penyelenggara.
Kepala Pengendalian Operasional Kanwil V Jamsostek Jateng-DIY Sabarudin di Semarang, Sabtu, mengatakan bahwa perusahaan dan tenaga kerjanya wajib mendaftar program Jamsostek.
"Akan tetapi jika kemudian pengusaha lalai tidak mendaftarkan tenaga kerjanya, maka tenaga kerja yang bersangkutan dapat mendaftarkan dirinya sendiri sebagai peserta Jamsostek," katanya.
Ketentuan pekerja dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jamsostek tersebut, kata Sabarudin, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya Permenakertrans Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Tekhnis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Mengenai mekanisme pendaftaran, katanya, tenaga kerja harus terlebih dahulu melaporkan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota setempat dengan tembusan badan penyelenggara setempat, bahwa dirinya belum diikutsertakan dalam program Jamsostek.
"Tenaga kerja harus mengisi formulir yang disediakan badan penyelenggara dengan melampirkan bukti diri sebagai tenaga kerja atau karyawan aktif di perusahaannya," katanya.
Selain itu, tenaga kerja juga harus membawa perjanjian kerja atau surat keputusan pengangkatan, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga.
"Badan penyelenggara setelah menerima formulir tersebut, paling lama tujuh hari kerja harus melakukan verifikasi data kepada perusahaan tempat tenaga kerja bekerja," katanya.
Jika memenuhi persyaratan, kata Sabarudin, badan penyelenggara dapat menerbitkan bukti kepesertaan program Jamsostek setelah pengusaha membayar iuran secara lunas kepada tenaga kerja yang bersangkutan.
"Jadi meskipun tenaga kerja mendaftarkan sendiri, yang membayar iuran adalah perusahaan yang bersangkutan," demikian Sabarudin. (N008/M029)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013