...paling utama saya ingatkan hindari praktek korupsi."Mamuju (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Barat H Anwar Adnan Saleh menyatakan tekadnya berjuang keras untuk menekan budaya korupsi yang dilakoni beberapa oknum pejabatnya.
"Kasus yang menimpa diantara oknum pejabat yang terduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi harus menjadi pelajaran berharga bagi pejabat lainnya. Mari kita berjuang untuk memerangi pelanggaran tindak pidana korupsi ini," katanya saat melantik pejabat eseolon III di kantor gubernur lantai IV, Jum`at.
Menurut gubernur, praktek korupsi merupakan musuh besar yang harus dicegah karena dampaknya bisa merugikan keuangan negara untuk pembangunan di daerah.
"Pejabat struktural eselon III yang saya lantik telah memegang amanah yang besar. Hal yang paling utama saya ingatkan hindari praktik korupsi," kata gubernur.
Ia menyampaikan, pejabat yang diberikan amanah harus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan tetap berpijak pada aturan yang ada.
"Pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Apalagi, tingkat pengawasan penggunaan anggaran akan semakin diperketat untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang serta perbuatan korupsi," jelasnya.
Gubernur dua periode ini menyampaikan, jika ada oknum pejabat yang berani melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi maka yang bersangkutan harus siap menghadapi persoalan hukum.
"Pemerintah di Sulbar tidak akan main-main kepada koruptor. Kalau ada pejabat terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka harus siap menghabiskan masa waktunya dibalik sel tahanan negara," ungkapnya.
Pemerintah di Sulbar telah membuktikan keseriusannya memberantas korupsi dengan memecat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulbar HH yang telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal fiber senilai Rp5,2 miliar di Pengadilan Negeri Mamuju.
"Jadi saya tegaskan, pejabat pemerintah di sulbar akan langsung dipecat dan tidak akan dibiarkan menduduki jabatannya ketika dia korupsi, siapapun dia pemerintah tidak akan peduli dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," katanya. (ACO/M019)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013