Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong aparat penegak hukum agar memberikan hukuman berat terhadap seorang ayah yang melakukan kekerasan seksual pada putri kandungnya (14) di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Penegakan hukum secara tegas terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual dapat mencegah dan menurunkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.   

Menurut Nahar, atas tindakan pelaku yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga atau menjadi 20 tahun.

Kasus memilukan ini diduga telah berlangsung selama empat tahun sejak 2019.

Nahar menuturkan KemenPPPA melalui tim SAPA 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait proses pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.  

Dari hasil asesmen terhadap korban, korban tampak tidak menunjukkan trauma akibat peristiwa yang menimpanya.

"Meskipun demikian, kami akan terus melakukan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan oleh korban dan diperlukan asesmen lebih lanjut untuk mengetahui kondisi korban serta meminimalisasi munculnya dampak psikologis jangka menengah dan panjang, seperti munculnya rasa cemas, depresi, pemikiran negatif, ataupun perasaan rendah diri," kata Nahar.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Sidoarjo. Sementara korban ditempatkan terpisah karena korban selama ini hanya tinggal berdua dengan pelaku di rumah kos.

Baca juga: KemenPPPA: Jerat pasal berlapis pelaku kekerasan seksual anak

Baca juga: DPRD: Kekerasan seksual rusak citra Surabaya sebagai kota layak anak

Baca juga: Pemkot Surabaya beri pendampingan psikologis korban kekerasan seksual

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023