Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendorong penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menjamin aksesibilitas dan akomodasi bagi penyandang disabilitas untuk memilih partai dan wakil rakyat yang dikehendaki.

“KND RI mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu, Kementerian, dan instansi terkait dapat menjamin aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada pemilu tahun 2024,” ujar Ketua KND Dante Rigmalia di Jakarta, Senin.

Dante bersama seluruh komisioner yang hadir di acara konferensi pers KND “Partisipasi Bermakna Penyandang Disabilitas dalam Semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024” yakni Deka Kurniawan, Rachmita Harahap, dan Fatimah Astri Muthmainah.

Memasuki tahun politik, sejak penghitungan mundur penyelenggaraan Pemilu 2024 sejak 14 Februari 2023, Dante mengatakan KND turut berkontribusi dalam proses demokrasi lima tahunan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada tahun 202 menempati proporsi yang signifikan yaitu 28,05 juta, menurut data Susenas. Hal ini menjadikan penyandang disabilitas sebagai kekuatan yang terbesar dalam menentukan arah pembangunan dan perkembangan negara Indonesia.

“Namun demikian partisipasi penyandang disabilitas dalam aspek politik masih sangat terbatas. Undang-undang penyandang disabilitas mengamanatkan partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap penyelenggaraannya. Undang-undang pemilu mengamanatkan bahwa penyandang disabilitas juga dapat berpartisipasi Sebagai penyelenggara Pemilu,” ujar Dante.

Menurut dia, rendahnya partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilu, salah satu penyebabnya stigma masyarakat yang masih melekat kuat kepada penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas seringkali dianggap tidak mampu berpartisipasi dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, karena kedisabilitasan yang dialaminya.

“Padahal Undang-undang penyandang disabilitas menjelaskan bahwa hambatan penyandang disabilitas tidak hanya disebabkan oleh kedisabilitasannya, tetapi juga hambatan dari lingkungannya.   

Dante menyebutkan kondisi tersebut menjadi tantangan yang sangat besar bagi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas. Sehingga penyandang disabilitas sulit untuk memiliki partisipasi bermakna dalam seluruh proses tahapan Pemilu.

Ia juga menyebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang juga memiliki hak seperti warga negara lainnya terkait Pemilu, seperti diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: KDN: Stigma dapat perlambat pemenuhan hak penyandang disabilitas

Baca juga: Komisi Nasional Disabilitas terima ribuan pengaduan melalui Dita 143

Baca juga: KND mendorong Bawaslu perhatikan hak politik warga disabilitas

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023