Pemerintah Kota Palu akan menyampaikan ke 12 tuntutan organisasi profesi kesehatan kepada pemerintah pusat agar saran serta masukan dari seluruh tenaga kesehatan dapat didengar oleh pemerintah
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, memberikan dukungan terhadap aspirasi tuntutan yang disuarakan organisasi profesi (OP) kesehatan pada aksi damai atas penolakan pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, pada Senin.

"Pemerintah daerah tetap mendukung dengan catatan RUU Kesehatan yang seharusnya tidak dibahas secara tertutup, namun dilakukan terbuka serta tetap mengundang kembali para organisasi profesi untuk penyempurnaan terhadap UU ini," kata Wakil Wali Kota Palu, Reny A. Lamadjido saat menghadiri konferensi pers aksi damai di Ruang Rapat, Kantor Wali Kota Palu, Senin.

Ia mengungkapkan bahwa yang menjadi prioritas adalah bagaimana di kemudian pemberi pelayanan dan penerima pelayanan akan merasakan kenyamanan serta keamanan.

Sebelumnya, organisasi profesi kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi melakukan aksi damai dengan duduk bersama Pemerintah Kota Palu dan awak media untuk menggelar konferensi pers guna menyuarakan 12 tuntutan menolak pembahasan RUU Kesehatan.

Adapun lima organisasi profesi kesehatan tersebut, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Wakil Wali Kota mengatakan, pihak Pemerintah Kota Palu akan menyampaikan ke 12 tuntutan organisasi profesi kesehatan kepada pemerintah pusat agar saran serta masukan dari seluruh tenaga kesehatan dapat didengar oleh pemerintah.

"Kami berharap pemerintah pusat dapat memikirkan terkait win - win solution atau solusi bersama sehingga tidak lagi mencari siapa yang salah dan siapa yang benar," katanya.

Ia berharap agar pemerintah pusat dapat mencari solusi bersama terkait bagaimana UU tersebut nantinya dapat memenuhi tuntutan organisasi profesi kesehatan sehingga baik pemberi atau penerima layanan kesehatan dapat memiliki rasa aman dan terlindungi.

Reny A. Lamadjido menegaskan bahwa pihaknya mendukung tuntutan tersebut dan mengharapkan pemerintah pusat mendengarkan aspirasi dari tenaga kesehatan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Tengah, Amiruddin Raud, mengatakan RUU kesehatan berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.

"Dalam rancangan RUU Kesehatan itu, semua organisasi profesi akan dihapuskan. Padahal OP memiliki fungsi sebagai protect of the people, bertugas untuk melindungi masyarakat. Semua dokter yang akan berpraktik yang diyakini memiliki kompetensi dari segi ilmu pengetahuan, dijamin oleh organisasi profesi," katanya.

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023