Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menegaskan bahwa Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Ustad Abu Bakar Ba`asyir pada 14 Juni 2006 akan bebas dari masa tahanan dan setelah itu dia akan benar-benar bebas tanpa ada pengawasan khusus. "Sesuai kalender 14 Juni," kata Hamid di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa. Abu Bakar Ba`asyir pada 3 Maret 2005 divonis dua tahun enam bulan hukuman penjara karena dianggap terbukti melakukan konspirasi jahat dalam peristiwa Bom Bali 2002. Ba`asyir pada 17 Agustus 2005 mendapat jatah remisi 4 bulan 15 hari. Hamid juga mengatakan bahwa tidak ada permintaan dari pihak asing, termasuk dari Menteri Pertahanan AS Donald Rumsfeld, terkait dengan pembebasan Ba`asyir seperti yang dikhawatirkan tim pengacara Ba`asyir. "Tidak ada sama sekali. Ini murni masalah hukum. Tidak ada tambahan, tidak ada apa-apa, ini murni hukum," kata Hamid ketika menjawab pertanyaan. Salah seorang anggota tim penasehat hukumnya, Mohammad Assegaf, menyatakan khawatir bahwa Donald Rumsfeld dalam kunjungannya ke Indonesia pada Selasa akan membawa "pesanan" Barat kepada Pemerintah Indonesia agar mencari dalih untuk tidak membiarkan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, itu bebas. Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal kepada pers setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima kunjungan Donald Rumsfeld di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan Yudhoyono dan Menhan AS itu sama sekali tidak membicarakan masalah Abu Bakar Ba`asyir. Keduanya, menurut Dino, antara lain membicarakan mengenai upaya dan kerjasama memerangi terorisme walaupun topik tersebut tidak dibahas secara dominan. Hamid Awaluddin menyatakan tidak ada pihak manapun yang menolak bebasnya Abu Bakar Ba`asyir. "Setahu saya tidak ada. Karena apapun namanya, kita hanya menjalankan hukum, kan. Dia menjalani tahanan dua setengah tahun sesuai dengan keputusan pengadilan, ya dia berada di dalam tahanan selama dua setengah tahun. Ini adalah proses hukum murni," tegasnya. Dengan statusnya yang bebas, Hamid juga mengatakan bahwa Ba`asyir akan diperbolehkan pergi ke luar negeri karena ia tidak dicekal. "Ya (boleh keluar negeri, red), selama dia tidak dicekal. Saya tidak tahu apakah dia termasuk dalam daftar cekal. Selama ini tidak. Pokoknya, tugas saya menyimpan sesuai keputusan Pengadilan bahwa dia dihukum dua setengah tahun dan pada 14 Juni nanti, dia sudah menjalani itu. Dengan demikian secara hukum dia keluar," kata Hamid.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006