Menpora hanya perlu merujuk kepada peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan semua permasalahan olahraga nasional

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin berharap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) baru bisa membantu menyelesaikan kisruh sepak bola Indonesia yang saat ini terus mendapatkan sorotan baik dari masyarakat maupun federasi sepak bola dunia atau FIFA.

"Mudah-mudahan bisa secepatnya membantu menyelesaikan masalah. Karena kita merupakan salah satu warga sepak bola terbesar di dunia," katanya di Kantor PSSI Senayan Jakarta, Jumat.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara Jakarta mengumumkan secara resmi pengganti Andi Mallarangeng sebagai Menpora yaitu Roy Suryo yang merupakan kader dari Partai Demokrat.

Penngangkatan Roy Suryo sebagai Menpora, katanya, merupakan pilihan terbaik dari Presiden.

Ia berharap Menpora baru tidak perlu repot mencari jalan keluar penyelesaian polemik sepak bola Indonesia karena sudah ada undang-undang.

"Menpora hanya perlu merujuk kepada peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan semua permasalahan olahraga nasional," katanya.

Polemik sepak bola terjadi karena adanya dualisme kompetisi yaitu Indonesia Premier League (IPL) dan Indonesia Super League (ISL).

Dualisme kompetisi ini akhirnya merembet pada dualisme federasi yaitu PSSI Djohar Arifin Husin serta PSSI versi KLB Ancol.

Kondisi ini membuat federasi sepak bola dunia atau FIFA memberikan ancaman serius pada PSSI. Jika polemik tidak bisa diselesaikan, Indonesia akan mendapatkan sanksi tegas dan tidak bisa turun di pertandingan internasional.

Untuk membantu menyelesaikan polemik ini Plt Presiden AFC Zhang Jilong juga turun tangan dengan datang langsung ke Indonesia guna menemui PSSI Djohar Arifin yang selama ini diakui, PSSI versi KLB, KOI serta Kemenpora.

Saat ini proses penyelesaian polemik sedang berlangsung. Hanya saja jika dalam batas waktu yang ditetapkan oleh FIFA yaitu 20 Maret polemik tidak bisa diselesaikan maka sanksi tegas untuk Indonesia kemungkinan besar akan berlaku.
(ANT)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013