Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, gerai layanan SIM Keliling tersebut berada di:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai tersebut dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.
Baca juga: Minggu, SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta
Baca juga: Sabtu, layanan SIM Keliling di DKI Jakarta tersedia di lima lokasi
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023