-nya sedang kita rancang dan tahapan kegiatannya juga sedang diprogramkan oleh DPMPD...

Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, merencanakan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) pada 16 desa di kabupaten itu berlangsung pada 24 September 2023.

"Pilkades itu rencananya akan dilaksanakan pada 24 September 2023 nanti," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Minggu.

Untuk menyiapkan pelaksanaan pilkades, pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang telah melaksanakan rapat kordinasi untuk membuat peraturan teknis pendaftaran, sensus, testing para bakal calon, dan penetapan daftar pemilih, yang nantinya dituangkan pada peraturan bupati (perbub).

"Perbup-nya sedang kita rancang dan tahapan kegiatannya juga sedang diprogramkan oleh DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa). Insya Allah dalam waktu dekat ini semuanya sudah beres," katanya.

Ia juga mengungkapkan persiapan matang dalam pelaksanaan pilkades perlu dilakukan untuk mewujudkan pilkades yang aman dan lancar.

Baca juga: Ditjen Bina Pemdes: Antisipasi dinamika pilkades di tahun politik

"Kementerian Dalam Negri juga menginstruksikan agar tahapan pilkades tidak boleh melewati 1 November 2023," tuturnya.

Menurut dia,pilkades akan dilaksanakan secara serentak di Desa Pasir Barat - Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya - Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri - Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju - Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul - Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk - Mekar Baru, Desa Keramat - Kecamatan Pakuhaji,

Selanjutnya di Desa Ranca Iyuh - Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka - Kecamatan Solear, Desa Kosambi - Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung - Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon - Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih - Kecamatan Curug, Desa Sampora - Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung - Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka - Tigaraksa.

"Kami berharap, semua bisa berjalan dengan lancar. Dan semua bisa terlaksana tanpa adanya hambatan," kata dia.

Sementara itu Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohimat mengatakan ada lima tahapan yang saat ini sedang disusun jadwalnya, diantaranya tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, dan terakhir pembubaran panitia.

"Ada lima tahapan yang disusun jadwalnya. Akan kita sesuaikan juga dengan habisnya masa jabatan kades," ujarnya.

Baca juga: Polresta Tangerang deteksi dini hindari konflik pilkades
Baca juga: Polresta Tangerang terjunkan 3.000 petugas amankan pilkades


Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023