Upaya tersebut mendapat respon dari Kemenhut RI, sehingga pihak Pemkab menunggu realisasinya.
Kuantan Singingi (ANTARA News) - Kebun milik Pemkab Kuantan Singingi, Propinsi Riau berada di kawasan hutan lindung sesuai peta TGHK. Namun Kemenhut janji segera menyelesaikannya.
"Areal tersebut masih berada dikawasan hutan lindung, namun pihak Pemkab Kuansing akan berupaya untuk untuk mengurusinya, kendati demikian pihak Kemenhut berjanji untuk segera dikeluarkan secara Partial," kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kuantan Singingi Febrian Swanda, di Kuansing, Jumat.
Dikatakannya, kebun milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berada diarea hutan lindung Bukit Betabuh, tetapi kebun tersebut diupayakan segera diploting keluar dari kawasan hutan lindung.
"Upaya tersebut mendapat respon dari Kemenhut RI, sehingga pihak Pemkab menunggu realisasinya," ucapnya.
Sementara areal pemukiman Desa Perhentian Sungkai yang bersebelahan dengan kebun milik Pemkab sudah dikeluarkan dari kawasan hutan lindung tersebut.
Walaupun pihak kemenhut telah berjanji akan memplotingnya, Pemkab Kuansing juga tidak henti-hentinya berusaha terus memberikan berbagai alasan agar secepanya dilakukan pembebasan lahan tersebut, sehingga dikemudian hari tidak ada masyalah.
"Pemkab Kuansing berupaya optimal melakukan lobi dengan berbagai alasan yang jelas untuk kepentingan daerah, sehingga mendapatkan perioritas," terangnya.
Alasan yang pernah disampaikan adalah areal tersebut berbatasan langsung dengan pemukiman penduduk, sehingga wajar jika mendapatkan perhatian khusus untuk itu.
"Jika sudah dikeluarkan dari kawasan tersebut banyak hal yang akan diusahakan lebih lanjut, terkait dengan pengembangan kebun, sehingga bermanfaat bagi daerah," urainya.
Pemkab Kuansing membuat kebun tersebut guna untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerah, jika kebun tersebut berhasil panen, tentu PAD akan mengalami peningkatan dari hasil kebun itu.
(ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013