Iuran OJK sebesar 0,03-0,06 persen jelas kami keberatan. Selama ini kami diawasi Bank Indonesia (BI) tidak membayar sepeser pun,"
Jakarta (ANTARA News) - Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) mengaku masih keberatan terhadap iuran operasional lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03-0,06 persen dari aset perusahaan.
"Iuran OJK sebesar 0,03-0,06 persen jelas kami keberatan. Selama ini kami diawasi Bank Indonesia (BI) tidak membayar sepeser pun," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono di sela acara "Financial Executive Gathering 2013" di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, pihak Otoritas Jasa Keuangan nantinya juga harus lebih transparan seiring dana iuran yang didapat dari industri keuangan.
"OJK harus transparan terkait penggunaan dana dari iuran industri," katanya.
Ia menambahkan, menurut UU sisa dana iuran operasional OJK akan disetor ke APBN, hal itu juga dinilai tidak adil dikarenakan perusahaan keuangan juga melakukan pembayaran pajak.
"Tidak adil, bank juga bayar pajak, seperti pph," tambahnya.
Menurut dia, biaya operasional OJK sejatinya didapat dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Di luar negeri, ada sistem mekanisme pengawasan seperti OJK namun berkonsep "self regulatory organization" (SRO).
"Normalnya, kegiatan OJK dibiayai APBN. Di luar negeri, ada mekanisme seperti ini, tetapi konsepnya `self regulatory organization`, jadi industri yang menentukan direksinya," katanya.
Meski demikian, pihaknya mengaku tidak dapat berbuat apa pun untuk menolak aturan tersebut. Pihaknya akan mengikuti peraturan yang ada.
"Dan kalau OJK sudah menerapkan UU, kami dari industri keuangan wajib untuk membayar, jadi kami tidak bisa mengelak," katanya lagi.
Ia meminta, iuran yang akan diberlakukan kepada industri tidak terlalu besar dan dilakukan secara bertahap sehingga perusahaan dapat menyesuaikan pembukuannya.
"Kalau pun OJK mau menerapkan itu yang pertama tentu yang kita harapkan jangan terlalu besar pungutannya, terus yang kedua tolong dilakukan secara bertahap jangan langsung. Kami perlu waktu untuk penyesuaian," kata Sigit.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua OJK Muliaman D Hadad mengaku dirinya banyak menerima surat dari pelaku industri keuangan mengenai iuran operasional OJK.
"Pada dasarnya dari apa yang saya pelajari tidak ada persolan dari pungutan, dan akan dilakukan bertahap sehingga tidak dibebankan besar, kalau dimulai dengan angka kecil akan memudahkan melakukan perencanaan berikutnya," katanya.
(KR-ZMF/S004)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013