... sehari saya bisa mendapat keuntungan antara Rp200.000-Rp300.000... "

Medan (ANTARA News) - Terdakwa Johny, Hendro dan beberapa rekannya pejudi online jenis "Zynga Poker", diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis. Mereka bisa didakwa melanggar KUHP dan UU ITE karena memakai media dalam jaringan untuk berjudi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nilma Lubis, di dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa penangkapan terhadap pejudi tersebut di lokasi Bravo Net Jalan Asia Mega Mas Medan, Jumat 14 September 2012 sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, menurut JPU, tim Unit Judi Sila Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, di lokasi warnet milik A Pin (DPO) ada kegiatan perjudian. Polisi langsung turun ke lokasi itu.

Ternyata informasi yang disampaikan warga itu benar. Selanjutnya aparat berwajib tersebut langsung masuk ke tempat perjudian dan menangkap tersangka Walter dan Jhony selaku penjual chip dan lima orang pemain judi poker tersebut.

Selain itu, seorang tukang sapu di warnet bernama Hendro juga ikut dibawa ke Mapolda Sumut untuk diproses.

Bersama delapan orang tersangka pejudi tersebut, petugas kepolisian juga menyita barang bukti (BB) beberapa unit komputer, buku catatan penjualan chip dan daftar pemakaian internet.

"Para tersangka pejudi online itu dipersalahkan melangar pasal 303 KUH Pidana," kata Nilma.

Sementara, terdakwa Johny mengaku bahwa dirinya hanya menyediakan chip dengan harga Rp 1.800 per 1 M (miliar chip).Jika pemain mau menjual, maka dia membeli dengan harga Rp1.500 per 1 M.

"Dalam sehari saya bisa mendapat keuntungan antara Rp200.000-Rp300.000," ujarnya.

Sidang perkara judi yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai MP Nainggolan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan terdakwa dan pemeriksaan saksi.

(M034/R021)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013