Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan anggaran di dua Kementerian Angelina Sondakh (Angie) hanya selama 4,5 tahun penjara.

"Disayangkan saja putusannya hanya 4,5 tahun, jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun kurungan penjara serta termasuk unsur-unsur yang didakwakan," kata Kordinator Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan usai konferensi pers "Dana Kampanye Pemilu Legislatif" di Jakarta, Kamis.

Abdullah menilai seharusnya vonis yang dijatuhkan lebih berat dan tidak jauh dari selisih yanjg didakwakan.

"Sanksi itu kan harus memberikan efek jera, terutama untuk para koruptor. Tapi, apa yang kita lihat tadi Angie justru terlihat `happy` (gembira -red) menerima vonis tersebut," katanya.

Dia mengaku pihaknya kecewa terhadap vonis majelis hakim tersebut.

"Ini bukan hukuman, tapi kemenangan pelaku yang jelas-jelas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui proses peradilan tadi," katanya.

Menurut Abdullah, majelis hakim seharusnya memberi hukuman yang menimbulkan efek jera serta tidak melibatkan atribut-atribut pejabat publik yang disandangnya.

"Jangan jadikan duta-duta yang disandangnya sebagai faktor untuk memperingankan. Seharusnya diberikan hukuman yang setimpal sebagai pejabat publik," katanya.

Dia menilai potensi korupsi akan terulang kembali jika melihat fakta persidangan tersebut.

"Kalalu kondisinya seperti ini, relatif ringan dan khawatir praktik-praktik korupsi akan terulang. Harus ada sanksi tegas agar setidaknya ada ketakutan bagi mereka yang ingin melakukan tindakan serupa," katanya.

Selain menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa yang juga mantan Puteri Indonesia tersebut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam persidangan majelis hakim menyebutkan berdasarkan saksi-saksi dipersidangan terbukti terdakwa melalui kurir saksi Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan kurir terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS.

Kesaksian tersebut, menurut majelis hakim, diperkuat dengan adanya beberapa bukti transkrip Blackberry Messanger (BBm) milik saksi Mindo Rosalina Manulang dan terdakwa yang menyebutkan pemberian sejumlah uang melalui kurir di beberapa tempat.
(J010)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013