Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Tim Satuan Reskoba Polres Jember terus mengembangkan penyidikan kasus penangkapan pengedar narkoba jenis ganja lintas pulau di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diduga melibatkan atau dikendalikan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Bangli, Bali.
"Setelah menangkap tersangka AA (43) di Jember, kami terus kembangkan untuk menangkap pengedar hingga bandar ganja jaringan antarpulau tersebut," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Sabtu.
Polres Jember menangkap tersangka AA yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja yang diduga anggota sindikat jaringan narkoba lintas pulau dari Medan ke Bali dengan barang bukti ganja kering sebanyak 10 kilogram di areal persawahan di Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember di awal Mei 2023.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diduga dikendalikan narapidana dari dalam lapas di Bangli. Kami sudah mengantongi identitasnya berinisial S dan yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba yang masih mendekam di penjara," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa tersangka AA mengaku hanya mengikuti arahan dari S seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Bangli untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan nomor handphone yang diberikan oleh S di bagian depan kardus/karung paketan.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut di dapat dari Medan, kemudian dikirimkan ke Jember. Kendati demikian, tidak diedarkan di Jember. Jadi, hanya transit beberapa jam saja di Jember, kemudian dikirim ke Bali sesuai dengan pesanan," katanya.
Dalam 1 bulan, lanjut dia, AA biasanya mengirim sekitar 10—20 kilogram ganja kering yang siap edar dan tersangka mendapat upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap kilogramnya.
"Kami terus kembangkan penyidikan kasus itu dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk memberantas peredaran narkoba," katanya.
Baca juga: Kepala BNN: Narkotika di Bali didominasi jaringan "golden triangle"
Baca juga: BNN sita aset senilai Rp15 miliar hasil TPPU bisnis narkotika di Bali
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023