Gunungkidul (ANTARA) - Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau lembaga pendidikan setingkat sekolah menengah atas tidak mempersulit peserta didik untuk mendapatkan ijazah.
Kepala Balai Dikmen Gunungkidul Agus Muchdiharto di Gunungkidul, Sabtu, mengatakan Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Dikpora) DIY telah mengingatkan agar lembaga pendidikan tidak mempersulit peserta didik untuk mendapatkan ijazah.
"Kami kesulitan mengintervensi kasus penahanan ijazah di sekolah swasta. Namun, kami selalu mengingatkan agar menaati imbauan pemerintah agar tidak menahan ijazah," kata Agus Muchdiharto.
Ia mengatakan larangan untuk tidak boleh menahan ijazah tersebut merupakan kebijakan yang telah dibuat oleh instansi terkait agar mentaati perintah tersebut. Namun, sekolah swasta memang ada sedikit kesulitan menekan sekolah, karena tergantung dari kebijakan yayasan pembinanya.
Baca juga: Ombudsman Jabar tindaklanjuti aduan soal penahanan ijazah sekolah
Baca juga: Tujuh sekolah di Pekanbaru diduga tahan ijazah siswa
"Sekolah swasta tergantung kebijakan yayasan. Kami tidak bisa mengintervensi lebih lanjut," katanya.
Agus mengatakan sekolah swasta hidupnya juga dari siswa, sedangkan bantuan operasional sekolah (BOS) dan dari Pemda DIY masih sangat kurang bila di bandingkan dengan kebutuhan sekolah. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikomunikasikan dengan baik melibatkan sekolah dan wali murid.
"Berdasarkan informasi yang masuk, banyak siswa (SMK) yang sudah bekerja tapi ijazah belum di ambil, ini menjadi beban sekolah untuk menyimpannya," kata Agus.
Lebih jauh mengenai pengumuman kelulusan SMA dan SMK tahun ajaran 2022/2023, untuk jenjang pendidikan SMA 100 persen lulus dan SMK baru proses rekap.
"Kami tadi bersama pengawas SMA dan SMK ke beberapa sekolah tidak ada permasalahan karena pengumuman melalui web masing masing sekolah. Sekolah juga sudah laporan ke pihak keamanan setempat untuk pengamanan di lingkungan sekolah," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan ijazah merupakan hak yang sedianya diberikan kepada peserta didik. Jika dinyatakan telah lulus maka tidak cukup alasan untuk menunda memberikan apa lagi sampai menahan.
"Kami berharap sudah tidak ada lagi penahanan ijazah. Semua bisa disikapi dengan bijak," kata Ari Siswanto.*
Baca juga: Siswa Belum Lunasi Uang UAS, Kepala SDN Cigadung V Tahan 18 Ijazah
Baca juga: Polisi Tahan Anggota DPRD Jayawijaya Papua Kasus Ijazah Palsu
Pewarta: Sutarmi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023