pelaku membayar Rp5,5 juta

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menjelaskan asal usul kepemilikan senjata jenis air gun yang digunakan pelaku M (60) saat melakukan penembakan di gedung MUI Pusat pada Selasa (2/5).

"Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung, dari seseorang yang berinisial H, yang profesinya adalah jual beli airsoft gun dan air gun, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan bahwa pelaku membeli senjata dari H tersebut melalui perantara dua orang berinisial D dan N.

"Jadi pelaku M menemui saudara D yang berprofesi sebagai polisi kehutanan menanyakan soal senjata yang dijual oleh H," katanya.

Kemudian saudara D menghubungi temannya N yang berprofesi sebagai guru honorer untuk menanyakan tentang senjata yang dicari oleh pelaku M.

"Saudara N yang memiliki akses ke H kemudian menghubunginya yang berdomisili di Bandar Lampung yang diketahui menjual senjata air soft gun dan air gun sejak tahun 2012," kata Indra.

Kemudian pelaku M membayar senilai Rp5,5 juta kepada D dan N untuk kemudian dibelikan senjata dari H.

"Setelah pelaku membayar Rp5,5 juta kepada D dan N, kemudian senjata dikirimkan oleh H kepada keduanya, dan mereka sempat memberitahukan kepada pelaku M cara menggunakan air gun tersebut," ucap Indra.

Indra menjelaskan pengembangan penyelidikan tentang izin senjata air gun masih akan terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Kami akan terus kembangkan perkara permasalahan jual beli senjata air gun ini sampai dengan yang menerbitkan surat (izin), jadi kita akan cari tahu bagaimana prosedurnya, penerbitan surat-surat senjata yang dimiliki oleh H, " ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Penembak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (2/5) berinisial M (60) menggunakan senjata angin bertekanan tinggi (air gun).

"Untuk senjata yang digunakan dari pemeriksaan itu adalah jenis 'air gun'. Pistol model Glock 17 dengan kaliber enam mm," jelas anggota Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Kombes Pol Ari Kurniawanjati saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, senjata itu pelurunya didorong menggunakan gas karbon dioksida (CO2).

Ari menjelaskan senjata tersebut sampai saat ini secara regulasi tidak diizinkan untuk dipergunakan karena sangat berbahaya apabila beredar bebas.

Baca juga: Penembak kantor MUI gunakan senjata jenis "air gun"

Baca juga: Penembak kantor MUI tewas karena serangan jantung

Baca juga: MUI bentuk tim khusus usut insiden penembakan

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023