Semua WNI itu dievakuasi dari KBRI Damaskus, Suriah, dan secara bertahap akan segera dipulangkan ke Indonesia atas biaya pemerintah pusat,"
Kairo (ANTARA News) - Sebanyak 300 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Suriah saat ini masih ditampung di KBRI Beirut, Lebanon, setelah lebih dari seribu orang dipulangkan ke Tanah Air.
"Semua WNI itu dievakuasi dari KBRI Damaskus, Suriah, dan secara bertahap akan segera dipulangkan ke Indonesia atas biaya pemerintah pusat," kata Kepala Pelaksana Fungsi Ekonomi, Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Beirut, Ahmad Syofian, Rabu malam.
Disebutkan, Kementerian Luar Negeri Indonesia telah mengirim tim teknis ke Beirut untuk membantu proses percepatan pemulangan WNI yang berprofesi sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Selain usaha mempercepat pemulangan WNI tersebut, tim teknis dari Kemlu juga memastikan pemenuhan hak-hak TKW oleh majikan mereka, kata Syofian.
Menanggapi pentanyaan beberapa kalangan mengapa pemerintah lambat mengevakuasi WNI dari negara bergolak yang telah berlangsung lebih dua tahun itu, Dubes RI untuk Lebanon, Dimas Samudera Rum mengatakan, hal itu terjadi karena terhambat oleh usaha untuk mendapatkan hak-hak WNI oleh majikan sebelum kembali ke Tanah Air.
"Pemerintah RI dapat saja memulangkan semua WNI, tapi kita juga harus memperhatikan apakah WNI sudah memperoleh semua hak dari majikan mereka seperti gaji dan lainnya," katanya..
Menurut Dubes, sebagian besar pekerja WNI menyimpan gajinya di majikan, dan baru diambil setelah selesai kontrak kerja mereka.
"Dalam perkembangannya, tidak semua majikan beritikad baik untuk membayarkan gaji yang disimpan ini. Karenanya penyelesaian gaji tersebut perlu waktu terutama di tengah situasi Suriah yang sangat tidak mendukung," papar Dubes Dimas.
Sementara itu, pemerintah Lebanon memberi kemudahan terhadap program pemulangan WNI dari Suriah melalui Lebanon berupa pembebasan biaya visa.
Menurut Syofian, seorang pejabat senior imigrasi Lebanon, Fadi Malak, pada Senin (7/1) meninjau penampungan WNI di KBRI Beirut untuk menjamin pemberian kemudahan tersebut.
"Sesuai peraturan keimigrasian Lebanon, bagi warga negara asing yang transit, selama 2 x 24 jam dikenakan biaya visa. Namun visa bagi WNI yang dievakuasi dari Suriah digratiskan visanya tinggal selama satu bulan," kata Malak.
Dubes Dimas atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada otoritas Lebanon atas dukungan dan kerja sama dalam membantu proses repatriasi WNI ini.
(TM043/M014
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013