Masih didiskusikan, tujuannya untuk pengelolaan yang lebih baik. Kami harapkan ada sistem yang lebih baik untuk pembayaran dana pensiun,"

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah masih mengkaji skema program pembayaran pensiun yang lebih baik sehingga tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN), kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

"Masih didiskusikan, tujuannya untuk pengelolaan yang lebih baik. Kami harapkan ada sistem yang lebih baik untuk pembayaran dana pensiun," kata Agus usai rakor di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, meski pihaknya tengah mengkaji terkait upaya untuk menyehatkan skema pembayaran pensiun, tetapi dia menegaskan pemerintah akan tetap membayar uang pensiun para PNS yang memasuki masa pensiun dengan sistem yang berlaku saat ini.

"Untuk pensiunan PNS tetap kami bayarkan dana pensiun mereka seperti yang sudah-sudah," katanya.

Senada dengan Agus, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar mengatakan pihaknya mengharapkan adanya perubahan skema pembayaran Pay As You Go menjadi sistem Fully Funded.

Meski demikian, wacana tersebut tidak akan mudah direalisasikan. "Kalau diubah dari Pay As You Go jadi Fully Funded itu tidak bisa berlaku untuk semua PNS," katanya.

Dia menjelaskan sistem tersebut hanya akan berlaku untuk para PNS baru, sementara untuk PNS lama masih menggunakan sistem terdahulu. "Jadi berlaku untuk pegawai baru saja," katanya.

Meski realisasi skema Fully Funded tidak mudah, tetapi Azwar mengakui dengan skema yang sekarang yakni sistem Pay As You Go membuat APBN terbebani. "Yang sekarang juga nggak sehat," katanya.

Saat ini sistem pembayaran pensiun PNS menggunakan sistem Pay As You Go atau saat memasuki masa pensiun dan dibiayai oleh pemerintah melalui APBN.

Penerapan sistem itu membuat beban APBN terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penerima pensiun dan besaran kenaikan gaji pokok maupun pensiun pokok.

Pemerintah ingin mengganti skema tersebut dengan sistem Fully Funded, pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
(A064/B012)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013