KKP sangat mengecam perbuatan pelaku, karena penyu hijau merupakan satwa liar yang dilindungi....Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung penangkapan dan proses hukum atas tindakan warga yang tertangkap menyimpan 21 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup yang akan diperdagangkan dan dikonsumsi di Benoa, Bali.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, menyatakan pihaknya sangat menyesalkan tindakan warga tersebut.
“KKP sangat mengecam perbuatan pelaku, karena penyu hijau merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia melalui peraturan pemerintah," ujarnya.
Adapun penyu hijau berada dalam lindungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.
Adapun penyu hijau berada dalam lindungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.
Victor menindaklanjuti dengan menugaskan tim dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar untuk berkoordinasi dengan Direktorat Polair Polda Bali dan menentukan langkah-langkah yang akan diambil.
Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan kejadian ini diketahui berdasarkan laporan yang diterima melalui media sosial.
Yudi juga menyampaikan kegiatan penangkapan perdagangan penyu hijau untuk tujuan konsumsi di Bali merupakan yang kedua kalinya di tahun 2023.
Agar kejadian serupa tak terjadi lagi, pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Agar kejadian serupa tak terjadi lagi, pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sebagai langkah tindak lanjut, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, melaksanakan sosialisasi tentang perlindungan jenis penyu kepada masyarakat serta pendampingan dengan kelompok-kelompok pelestari (konservasi) penyu, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujar Yudi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang.
Baca juga: Polda Bali: bisnis lawar penyu hijau beroperasi sejak 1998
Baca juga: Polda Bali tangkap pengepul 21 penyu hijau kiriman dari Madura
Baca juga: Polda Bali: bisnis lawar penyu hijau beroperasi sejak 1998
Baca juga: Polda Bali tangkap pengepul 21 penyu hijau kiriman dari Madura
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023