"KPK tidak menargetkan orang per orang."
Jakarta (ANTARA News) - Vonis Angelina (Angie) Patricia Pingkan Sondakh dapat menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek wisma atlet dan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.
"KPK tidak menargetkan orang per orang, yaitu yang terdapat dalam dakwaan," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, kasus tersebut belum berhenti pada penetapan Angie sebagai tersangka, karena dalam penyidikan dari keterangan saksi dan tersangka akan bisa dikembangkan serta divalidasi.
"Harapannya bisa melihat bukti-bukti yang disampaikan di pengadian dan divonis bersalah," ujarnya.
Angie menjadi terdakwa kasus korupsi kasus wisma atlet dan anggaran Kemendiknas, yang kini menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dijadwalkan akan divonis pada Kamis (10/1).
Puteri Indonesia 2001 itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta mengganti uang yang diperolehnya dari hasil korupsi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU menilai, Angie dianggap bersalah telah menggiring anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kemendiknas.
Angelina juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika Serikat (AS). Apabila Angie tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Perempuan kelahiran 28 Desember 1977 di Australia itu didakwa menerima uang itu dari grup Permai pada 2010 terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiknas, termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.
Atas perbuatannya tersebut, Angie dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, ia dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiga, Angie juga dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(T.I028)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013