Mega mengenang sulitnya memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Badung (ANTARA) - Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengaku kesal melihat kasus yang menjerat sejumlah oknum dari institusi kepolisian, salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Lho ya, 'kan gimana saya enggak kesal, ngelihat Sambolah, ngeliat sopo lagi itu, ini saya itung-itung udah 4 orang lho, polisi," ujar Megawati ketika menyampaikan paparan dalam seminar bertajuk Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru di Badung, Bali, Jumat.

Selain kasus Sambo, Megawati juga sempat menyinggung mengenai kasus kekerasan oleh anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Ada, di TV yang nginjek-nginjek anak orang anaknya, siapa ya namanya, Rudin-Rudin gitu. Nah, ayo dong, Pak, (insaf)," kata Megawati.

Ia berharap agar Polri dapat lekas membenahi diri. Dalam kesempatan tersebut, dia pun mengenang sulitnya memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Sebagaimana diketahui, Megawati lewat penandatangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia meresmikan pemisahan TNI dan Polri dari ABRI.

"Ayo dong, Pak (insaf). Kalo gini saya 'kan seneng. Semuanya tak dreeet-dreeet gitu. Supaya pada insaf gitu lo," ujar Megawati.

Pernyataan tersebut merupakan respons Megawati terhadap berbagai kasus yang melibatkan oknum kepolisian dalam kurun waktu 1 tahun ini.

Seperti kasus yang melibatkan Ferdy Sambo maupun Achiruddin Hasibuan.

Adapun perkembangan kasus Ferdy Sambo hingga saat ini adalah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait dengan Achiruddin Hasibuan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Baca juga: PT DKI perkuat putusan PN Jaksel atas vonis Kuat Ma’ruf
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI kuatkan putusan PN Jaksel terhadap Ricky Rizal

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023