... saya bersujud sekalipun di kaki anda siap. Itu tandanya saya merasa benar-benar bersalah... "Jakarta (ANTARA News) - "Uji berkendara" mobil listrik sport "Ferrari" Tuxuci milik Menteri BUMN, Dahlan Iskan, berbuntut. Sang pemilik sepenuhnya mengaku telah melakukan kesalahan dari "uji berkendara" itu. Dia siap mencium kaki wartawan.
"Atas kejadian itu saya minta maaf, sekali lagi maaf. Bahkan jika saya diminta mencium kaki untuk minta maaf saya bersedia," kata dia kepada wartawan, sebelum mengikuti Rapat Koordinasi soal Pembangunan Pembangkit Listrik, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu.
Sejatinya Iskan adalah insan pers juga, dia pemimpin puncak Grup Jawa Pos. Kecelakaan "uji berkendara" mobil listrik itu terjadi pada Sabtu (5/1) saat melintasi Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Dalam uji coba dengan rute Solo-Surabaya itu dia terpaksa menabrakkan mobilnya seharga Rp1,5 miliar itu ke tebing karena rem blong.
Apakah dia terkena sanksi hukum? Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan, menteri dari kalangan profesional itu terancam menjadi tersangka karena melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.
Pada pasal 310 ayat 1 undang-undang itu, terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta.
Atas sangkaan tersebut, mantan CEO Jawa Pos Group ini mengatakan, dirinya siap untuk diperiksa. Diberi jawaban tersebut, para jurnalis sepertinya tidak puas.
Wartawan yang sudah menunggu sejak pagi terus memberondong Iskan dengan pertanyaan kesiapannya menjadi pesakitan akibat kelalaiannya tidak memili izin uji coba dan termasuk memalsukan pelat nomor kendaraan Tucuxi.
"Terserah saya mau dijadikan apa. Saya tidak malu dijadikan tersangka. Saya akan lebih malu bila diperiksa sebagai koruptor, ataupun pemerkosa," kata dia.
"Sekali lagi, saya bersujud sekalipun di kaki anda siap. Itu tandanya saya merasa benar-benar bersalah," ucapnya.
Sejatinya Iskan adalah insan pers juga, dia pemimpin puncak Grup Jawa Pos. Kecelakaan "uji berkendara" mobil listrik itu terjadi pada Sabtu (5/1) saat melintasi Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Dalam uji coba dengan rute Solo-Surabaya itu dia terpaksa menabrakkan mobilnya seharga Rp1,5 miliar itu ke tebing karena rem blong.
Apakah dia terkena sanksi hukum? Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan, menteri dari kalangan profesional itu terancam menjadi tersangka karena melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.
Pada pasal 310 ayat 1 undang-undang itu, terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta.
Atas sangkaan tersebut, mantan CEO Jawa Pos Group ini mengatakan, dirinya siap untuk diperiksa. Diberi jawaban tersebut, para jurnalis sepertinya tidak puas.
Wartawan yang sudah menunggu sejak pagi terus memberondong Iskan dengan pertanyaan kesiapannya menjadi pesakitan akibat kelalaiannya tidak memili izin uji coba dan termasuk memalsukan pelat nomor kendaraan Tucuxi.
"Terserah saya mau dijadikan apa. Saya tidak malu dijadikan tersangka. Saya akan lebih malu bila diperiksa sebagai koruptor, ataupun pemerkosa," kata dia.
"Sekali lagi, saya bersujud sekalipun di kaki anda siap. Itu tandanya saya merasa benar-benar bersalah," ucapnya.
(R017/C004)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013