Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati, mengatakan anggaran negara untuk penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) harus dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan tentang program pendidikan tersebut.

"RSBI setiap tahun dapat dana APBN. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu, otomatis dana yang sudah dianggarkan dihentikan," kata Reni di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga meminta masyarakat mengawasi pelaksanaan rekomendasi Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan aturan penyelenggaraan RSBI dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

"Dari dulu saya tak setuju dengan RSBI. Masyarakat perlu mengawasi keberadaan sekolah RSBI, harus dicopot plang nama, awasi agar tidak ada lagi pungutan," kata Reni.

Reni menilai keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan tentang RSBI dan SBI dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah tepat.

"Keadilan sudah ditegakkan untuk mendapatkan pendidikan yang sama. Pemerintah harus mengambil pelajaran dan jangan membuat peraturan sesuai keinginan pemerintah semata tanpa memperhatikan. kepentingan masyarakat," kata dia.

(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013