"Jangan sampai ketika RSBI itu dibubarkan tetapi muncul istilah lain yang menjadi akal-akalan untuk menyamakan konsep RSBI tersebut," ujar Taufik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Taufik mengatakan keputusan MK sudah tepat karena RSBI menyebabkan banyak penyimpangan sehingga menyebabkan ketimpangan sosial.
"Tentunya ini menjadi suatu keputusan yang harus ditindaklanjuti. Dan kami akan meminta kepada pimpinan Komisi X dan Kemendiknas terkait pelaksanaan dari judicial review," kata Wakil Ketua DPR bidang Kesra itu.
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 1 "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu".
Cukup jelas!
Jangan beda-bedakan....disinilah membuat kita terpecah-pecah.