Pasuruan (ANTARA News) - Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diberhentikan karena diketahui telah melanggar disiplin.
Bupati Pasuruan Dade Angga mengungkapkan hal itu saat melantik ratusan calon pegawai negeri sipil Kabupaten Pasuruan menjadi PNS di pendapa Kabupaten Pasuruan, Selasa.
Disebutkan, seorang CPNS yang diberhentikan itu berinisial DN. CPNS yang masih dalam masa percobaan itu terpaksa diberhentikan karena terbukti telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil.
Dijelaskan, DN telah melakukan pelanggaran karena tidak masuk kerja yang melebihi batas penetapan dalam sebuah aturan. DN terpaksa diberhentikan, dan sekarang sudah tidak aktif lagi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pasuruan Sri Aprililik menambahkan, selama masa percobaan berlangsung, setiap CPNS harus mematuhi ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri maupun Pemkab Pasuruan.
Ditambahkan, batasan waktu yang dimaksud adalah 47 hari tidak bekerja, tanpa keterangan yang jelas selama periode satu tahun.
"Namanya juga masa percobaan atau training. Setiap karyawan harus bersih dari pelanggaran apapun, termasuk absensi atau kehadiran. Akan tetapi DN telah melebihinya," kata Aprililik.
Disebutkan, jumlah CPNS yang diangkat menjadi PNS dan diambil sumpahnya oleh Bupati Pasuruan Dade Angga di pendapa Kabupaten Pasuruan sebanyak 227 orang. Mereka adalah merupakan hasil rekrutmen tahun 2010 yang terdiri atas 97 orang golongan II, dan 131 orang golongan III. (MSW/Z002)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013