supaya ada buktinya untuk ditindak
Jakarta (ANTARA) - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Ahmad Hariadi mengatakan segera menindaklanjuti pelaku pembuangan air limbah diduga tinja ke gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya setelah dilakukan verifikasi atau pengecekan atas benar tidaknya isi video yang viral di media sosial.
"Kalau memang isi video tersebut benar, ada buktinya dan bisa jelas siapa pelakunya, kita bisa panggil mereka untuk dibuat berita acara," kata Hariadi saat dikonfirmasi pada Kamis.
Sebelumnya, sebuah video yang dibagikan oleh akun instagram @merekamjakarta memperlihatkan warga memergoki sopir truk yang diduga membuang air limbah diduga tinja di sebuah gorong-gorong kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam keterangan video tersebut disebutkan bahwa, kejadian pembuangan di gorong-gorong tersebut terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya, pukul 10.15 WIB pada Kamis. Awalnya, perekam video mencurigai adanya truk pengangkut limbah tinja yang berhenti di samping trotoar jalan. Diduga, sopir truk tersebut sedang membuang limbah ke gorong-gorong.
Perekam video pun memergoki aksi sopir truk yang mengenakan kaus merah dan bertopi hitam tersebut. Ia meminta agar sang sopir tidak membuang limbah ke gorong-gorong.
Perdebatan keduanya pun sempat panas lantaran sang sopir mengatakan bahwa bahwa air tersebut adalah air limbah got dan bukan limbah tinja. Beberapa waktu kemudian, perekam video meminta supir tersebut untuk pergi.
"Sopir truk tersebut kemudian diminta pergi dan tak membuang limbah tinja ke gorong-gorong. Sopir truk tersebut lalu meninggalkan lokasi setelah sempat berdebat dengan warga," tulis keterangan video seperti dikutip akun @merekamjakarta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat Ahmad Hariadi mengaku akan memeriksa lebih lanjut kejadian itu. Bila benar, pihaknya akan memanggil sang sopir truk.
Lebih lanjut, Hariadi juga mengimbau kepada warga untuk segera melapor ke kantor RW bila menemukan kejadian serupa pada waktu ke depannya. Hal tersebut juga untuk mempermudah pihaknya menindaklanjuti.
"Cuma kalau warga mergoki terus disuruh pergi (pelakunya), ya kita agak susah juga menindaklanjutinya. Jadi kalau ada warga yang menemukan kejadian serupa, sebaiknya pelaku ditahan dulu, supaya ada buktinya untuk ditindak," tandas Hariadi.
Baca juga: Pengemudi truk tinja didenda Rp5 juta
Baca juga: DLH DKI buru perusahaan sedot tinja buang limbah di Dukuh Atas
Baca juga: Jakarta sepekan, agen wisata ilegal sampai RAPBD 2023
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023