"Untuk menetapkan negara tujuan penempatan ada syaratnya," kata Benny dalam "Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia" di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Kamis.
Syarat pertama, kata dia, Indonesia menempatkan para PMI di negara tujuan apabila ada ikatan perjanjian atau MoU.
Baca juga: BP2MI MoU dengan sejumlah pihak tingkatkan perlindungan PMI
"Negara yang menjadi pilihan penempatan akan dipotret apakah menyediakan lapangan kerja yang memungkinkan secara SDM dan kompetensi untuk bisa dikirim pekerja Indonesia atau tidak," katanya.
Syarat selanjutnya, kata dia, negara tujuan harus memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan yang kuat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran serta memiliki gaji tinggi.
"Itu yang menjadi prioritas," katanya.
Baca juga: BP2MI mengajak pemerintah daerah lindungi pekerja migran
Dia menambahkan bahwa saat ini jumlah pekerja migran yang terdaftar secara resmi di BP2MI, "by name by address" sebanyak 4,6 juta orang, meskipun dari data Bank Dunia yang dirilis tahun 2017 ada sebanyak 9 juta orang yang bekerja di luar negeri.
"Asumsinya adalah ada sebanyak 4,4 juta pekerja tidak resmi atau ilegal. Tentu kita tidak ingin ada yang diberangkatkan secara tidak resmi karena memiliki risiko-risiko," ujarnya.
Oleh karena itu, Benny berharap calon pekerja migran menggunakan jalur resmi apabila berkeinginan bekerja ke luar negeri karena akan mendapatkan perlindungan utuh dari negara.
Baca juga: Kepala BP2MI: Pendidikan kunci penyelamatan pekerja migran
"Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia" di FISIP Unsrat Manado dihadiri ratusan mahasiswa, dosen, dan pimpinan fakultas.
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023