Menurut Wawan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, Erick harus mempertahankan kinerja yang baik itu karena sebagai sosok profesional, dalam menuju kepemimpinan politik, ia harus menunjukkan kinerja yang baik dan efektif.
"Untuk menuju ke arah kepemimpinan politik pilihannya banyak, bisa dari partai politik (parpol) dan bisa dari dari kinerja yang baik selama memimpin jabatan publik. Pak Erick memilih dari profesional atau teknokrat sehingga mau tak mau ia harus menunjukkan kinerja yang bagus dan efektif selama menjadi Menteri BUMN," kata Wawan.
Selain itu, menurut dia, Erick juga harus mampu mengomunikasikan kinerja yang baik dan capaian selama memimpin Kementerian BUMN kepada berbagai pihak, termasuk parpol.
Wawan mengatakan membangun profil untuk dikenali publik berdasarkan kinerja yang baik menjadi kunci utama bagi Erick dalam mendongkrak elektabilitas sebagai cawapres.
Baca juga: PAN serius dukung Erick Thohir sebagai cawapres pada Pilpres 2024
Baca juga: Peneliti apresiasi kinerja Erick benahi BUMN
"Pak Erick harus bisa membangun leadership branding yang basis-nya kinerja. Langkah tersebut sangat efektif bagi profesional dan teknokrat yang ingin membangun legitimasi," ucap Wawan.
Sebelumnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Erick telah menyatakan bahwa pada saat ini ia masih akan terus fokus bekerja dan menjalankan tugas sebagai Menteri BUMN. Menurut dia, jika ada survei yang menempatkan dirinya sebagai salah satu kandidat cawapres potensial, hal itu merupakan apresiasi atas kinerja yang dilakukannya.
Erick mengatakan pula dirinya akan tegak lurus pada arahan serta perintah Presiden Joko Widodo dan fokus menyelesaikan tugas-tugas sebagai Menteri BUMN.
"Dalam konteks politik di Indonesia, penentuan capres dan cawapres merupakan keputusan parpol. Karena bukan berasal dari parpol, saya akan fokus pada kerja sebagai Menteri BUMN yang saat ini cukup banyak. Saya tidak mau terjebak politik. Hari ini, saya fokus saja pada kerja karena kerja di BUMN memberikan manfaat yang besar bagi bangsa dan masyarakat," ucap Erick.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023