Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menolak Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk mendampingi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat itu Lukas Enembe sudah didampingi oleh Petrus Bala Patyyona selaku pengacara, dan hal tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
"Informasi yang kami peroleh, sudah ada yang mendampingi ketika dilakukan pemeriksaan LE sebagai tersangka. Namun tidak harus semua ikut, kami kira itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana," kata Ali di Jakarta, Kamis.
Ali kemudian mengungkapkan lembaga antirasuah tersebut juga menerima surat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait OC Kaligis yang masih terdaftar sebagai advokat, namun belum memperbaharui keanggotaannya.
"Dijelaskan dalam peraturan internal Peradi , penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) sebagai identitas resmi keanggotaan dan diperoleh informasi Prof. DR (Jur) O.C Kaligis, S.H tidak melakukan data ulang sejak tahun 2013 hingga sekarang, sehingga KTPA advokat-nya sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe sebut pihaknya menerima putusan PN Jaksel
Baca juga: KPK tetapkan 2 tersangka baru terkait kasus Lukas Enembe
Baca juga: GRPB menilai OC Kaligis tidak layak jadi advokat
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023