Kami mengusulkan `call name` menjadi Badan Penyelenggara Jamsostek,"

Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek akan mempertahankan brand Jamsostek sebagai nama badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) karena sudah dikenal selama 35 tahun.

Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya di Jakarta, Selasa, mengatakan untuk itu pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah agar nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, disingkat BP Jamsostek.

Alasan penggunaan Jamsostek itu sudah 35 tahun sehingga sudah melekat di benak pekerja bahwa jaminan sosial bagi mereka adalah Jamsostek. "Masyarakat sudah mengenal kualitas pelayanan," kata Elvyn.

Penggunaan nama itu tidak hanya memudahkan peserta dan calon peserta, tetapi juga agar nama tersebut tetap dipakai dan tidak hilang.

"Kami mengusulkan `call name` menjadi Badan Penyelenggara Jamsostek," kata profesional muda itu.

Terkait dengan transformasi PT Jamsostek menjadi BP Jamsotek, Elvyn menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan rencana pemekaran kantor wilayah (Kanwil) dari delapan menjadi 11 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Penambahan itu juga diikuti dengan persiapan penambahan outlet pelayanan baru mulai Februari 2013 ini.

Salah satu permasalahan krusial yang menjadi perhatian manajemen BUMN itu adalah pengubahan pola komunikasi kepada publik, memperbaiki kondisi internal, seperti persiapan teknologi informasi dan sumber daya manusia.

Terkait dengan penyerahan program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) kepada BPJS Kesehatan yang berjalan mulai 1 Januari 2014, Elvyn menyatakan semua kegiatan JPK, iuran dan jaringan pelayanan akan diserahkan pada akhir Desember 2013.

Saat ini, PT Jamsostek memiliki kerja sama dengan 638 rumah sakit/klinik milik pemerintah dan swasta, 301 apotik, 62 laboratorium dan kerjasama dengan 338 optik.

Dari sisi keuangan, program JPK setara dengan asuransi sosial jangka pendek, sehingga peserta membayar iuran untuk proses pelayanan satu tahun.

Selama 2012, PT Jamsostek membayar klaim JPK sebesar Rp796,24 miliar untuk 16.811.208 kasus.
(E007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013