Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono menyampaikan bahwa saat ini hanya terdapat 21 bawaslu di tingkat provinsi yang telah mendapatkan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Hanya 21 (bawaslu) provinsi yang sudah mendapatkan akses Silon, sembilan provinsi belum bisa mengakses dan 4 provinsi belum menyampaikan perkembangan," ujar Totok dalam diskusi media bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024" yang digelar di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan hingga Kamis, berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta pendaftaran calon DPD RI pada Pemilu 2024 diketahui bahwa menu bakal calon legislatif di aplikasi Silon yang berisi informasi mengenai daerah pemilihan, foto, dan nomor induk kependudukan (NIK) tidak muncul.
Totok mengatakan Bawaslu provinsi yang telah memiliki akses Silon pada saat ini hanya bisa melihat informasi tentang jadwal dan tahapan pendaftaran calon anggota DPRD.
Selanjutnya, temuan-temuan itu akan disampaikan Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, baik secara langsung maupun melalui surat tertulis.
Baca juga: Bawaslu minta KPU muat data pemilih disabilitas di berita acara DPS
Baca juga: Bawaslu ingatkan pendaftaran bakal caleg harus diawasi secara maksimal
"Hasil pengawasan kami terhadap Silon akan kami sampaikan langsung dan tertulis kepada KPU agar tidak sampai muncul banjir sengketa," ucapnya.
Menanggapi temuan tersebut, anggota KPU RI Idham Holik yang hadir secara daring dalam diskusi tersebut menyampaikan pihaknya akan mengoordinasikan temuan Bawaslu itu kepada Divisi Pusat Data dan Informasi (Datin) KPU RI.
"Yang tadi disampaikan Pak Totok, kami akan koordinasikan ke Divisi Datin karena semua sistem informasi KPU itu ditangani Divisi Datin," kata Idham.
Selain itu, ia mengatakan informasi tersebut akan dicek kembali KPU RI. Jika benar beberapa data tidak dapat dilihat Bawaslu, maka KPU akan meminta Divisi Pusat Data dan Informasi (Datin) KPU RI untuk memfasilitasi hal itu.
"Tentunya, terhadap informasi yang disampaikan beliau (anggota Bawaslu RI Totok Hariyono) akan kami lakukan pengecekan kembali. Jika benar, kami akan segera meminta Pusdatin KPU RI agar segera menerbitkan atau memfasilitasi hal tersebut," ujar Idham.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023