Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.158 laporan gratifikasi sepanjang 2012.
"Tahun ini KPK menerima 1.158 pelaporan atas gratifikasi pelayanan publik, semakin tinggi laporan maka semakin tinggi integritasnya," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Jumlah tersebut berkurang dibandingkan pada 2011 yang mencapai 1.373 laporan.
Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Kesadaran untuk memahami ancaman gratifikasi memang masih kurang karena tidak ada ancaman yang lebih berat lagi," ungkap Adnan.
Dari jumlah 1.158 laporan tersebut terdiri atas pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu sebanyak 894 laporan.
Selanjutnya, pemerintah daerah (75), kementerian (74), lembaga ekstra struktural (44), lembaga independen (23), MPR/DPR (18), Lembaga Pemerintah Non-Departemen (10), setingkat kementerian (9) kementerian koordinator (4), DPRD (3), yudikatif (3) dan DPD (1).
"Gratifikasi tidak boleh dikatakan ringan karena ancamannya dapat hingga seumur hidup dibanding dengan suap yang hanya 5 tahun karena gratifikasi merupakan delik korupsi," katanya.
Dari total laporan tersebut, KPK hanya memproses 643 laporan.
"Dari laporan yang sudah diproses tersebut dan sudah menunjukkan integritasnya maka kami berikan penghargaan, harapannya agar setelah ini banyak penyelanggara negara yang melapor untuk mencegah terjadinya praktek korupsi," katanya.
KPK memberikan lima penghargaan kepada mereka yang melaporkan gratifikasinya yang terbagi dalam lima kategori penghargaan.
Pertama, penghargaan untuk kementerian dengan laporan terbanyak yaitu Kementerian Keuangan dengan jumlah 15 laporan yang diberikan kepada Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan Anis Basalamah, ungkap Adnan.
Penghargaan kedua dalam kategori laporan penetapan milik negara dari BUMN terbanyak yang diberikan kepada Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) yaitu sebanyak 36 laporan yang diserahkan kepada Direktur Kepatuhan Bank BJB Zainal Arifin.
Ketiga, kategori penghargaan untuk PNS dengan laporan terbanyak yaitu kepada Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data Informasi (P3DI) DPR sebanyak 6 laporan yang diberikan kepada Yuni dari Sekretariat Jenderal DPR, katanya.
Keempat, penghargaan kepada individu PNS dengan nilai gratifikasi terbesar yaitu Rp700 juta kepada anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat.
Kelima, penghargaan dengan nilai gratifikasi terkecil kepada pegawai BJB cabang Pangandaran sebesar Rp47 ribu.
"Dari cabang Pangandaran diberikan kepada ibu Nesya karena melaporkan gratifikasi meski hanya Rp47 ribu, tapi yang terima bukan ibu Nesya melainkan anak buahnya, jadi ibu Nesya ini mewakili anak buahnya," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam acara yang sama.
(ANT)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013