Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan yang menangani kasus kredit macet Bank Mandiri sebesar Rp328 miliar pada PT Lativi Media Karya akan memeriksa mantan Dirut Bank Mandiri, ECW Neloe. "Neloe akan diperiksa dalam kasus ini sebab sebagai Dirut Bank Mandiri (waktu itu), dia mengetahui persis proses pengajuan dan pengucuran dana pada PT Lativi," kata Koordinator Penyidik I Ketut Murtika di Jakarta, Senin. Pengajuan kredit usaha PT Lativi dilakukan pada Oktober 2000 pada saat perusahaan itu dipimpin oleh Usman Djafar dan baru disetujui 26 April 2001 sementara adendum perjanjian kredit dilakukan pada 28 Mei 2001. Tim penyidik menemukan fakta bahwa kredit tersebut bermasalah karena permintaan Bank Mandiri agar manajemen PT LMK menyediakan neraca pembuka pada 31 Maret 2001 baru dipenuhi sekitar Desember 2001, sementara kredit tersebut telah dicairkan pada pertengahan 2001. Kehadiran Neloe yang menjabat sebagai Dirut Bank Mandiri Mei 2000 hingga Mei 2005 itu dinilai perlu untuk menguraikan secara jelas proses pengucuran kredit yang berbuntut kerugian negara sebesar Rp 454 miliar tersebut. Disinggung mengenai jadwal rencana pemeriksaan Neloe, Murtika mengatakan dirinya berencana memeriksa terdakwa kasus pemberian kredit Bank Mandiri pada PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) itu pada pekan depan. Neloe yang pernah mendekam di Rutan Kejagung sejak Mei 2006 hingga Februari 2006 terkait kasus pemberian kredit Bank Mandiri pada PT CGN itu saat ini juga berstatus tersangka kasus pencucian uang sebesar 5 juta dolar AS akibat menyimpan dana yang diduga hasil tindak pidana dalam rekening di Swiss. Pada hari Senin (5/6), tim penyidik yang diketuai I Ketut Murtika telah memeriksa Komisaris Utama PT Lativi, Abdul Latief selama 4,5 jam. Pemeriksaan Latief untuk pertama kalinya sebagai tersangka itu dihentikan karena mantan Menteri Tenaga Kerja itu mengaku sedang tidak sehat karena radang tenggorokan sehingga dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan. Selain Latief, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain yaitu Dirut Lativi Hasyim Sumijana dan Dirut Lativi periode 2000 hingga 2003 Usman Djafar yang kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat. Terhadap tiga tersangka itu hingga kini tidak dilakukan penahanan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006