Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch meminta Kementerian Keuangan membatasi pemberian porsi dana hibah dan Bantuan Sosial di kementerian dan lembaga pemerintahan terutama menjelang pemilihan umum.
"Seharusnya masukan saja dalam dana program di kementerian, bukan dalam dana hibah dan bansos," kata Koordinator Bidang Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan.
Dia mengatakan format dana hibah dan bansos sering digunakan di kementerian karena aspek diskresinya bisa lebih mudah. Dana tersebut menurut dia tidak melalui sistem penganggaran normal yang sudah ditetapkan.
Menurut dia, format tersebut memungkinkan para menteri untuk langsung mendistribusikannya.
"Untuk kepala daerah juga sama karena kewenangannya ada di mereka langsung," ujarnya.
Abdullah Dahlan mengatakan Badan Pengawas Keuangan sudah mulai dalam proses pengawasan dana hibah dan bansos yaitu mewaspadai penggunaan anggarannya.
Selain itu untuk pengawasannya, menurut dia instrumen pemilihan umum harus mewaspadai kampanye terselubung yang menggunakan dana negara termasuk dana hibah dan bansos.
"Selain itu penegak hukum harus mulai memproses terkait dengan dana hibah dan bansos agar ada efek jera bagi yang ingin menyimpangkan dana tersebut," katanya.
Sebelumnya Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memaparkan data mengenai peningkatan Belanja Bantuan Sosial pada 10 ementerian yang ditempati oleh partai politik. Dana ini meningkat Rp 14,5 triliun dari pengajuan RAPBN 2013 hingga pengesahan APBN, yaitu dari Rp59 triliun menjadi Rp73,5 triliun.
Menurut data FITRA Kementerian Agama dari Rp5,5 triliun pada APBN 2012 menjadi Rp11,2 triliun. Kementerian Pertanian dengan dana sebesar Rp6,3 triliun.
Kementerian Sosial juga menambah dana bansos, dari Rp2,7 triliun di 2012 menjadi Rp3,3 triliun. Lalu Kementerian Perumahan Rakyat pada tahun 2013 dengan Rp2,2 triliun atau naik Rp 900 miliar dari tahun 2012.
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki anggaran Rp1,2 triliun dari yang sebelumnya hanya Rp544 miliar. Kementerian Kelautan dan Perikanan ada Rp 727 miliar.
Selanjutnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebesar Rp608 miliar, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki dana sebesar Rp446 miliar. Kementerian Kehutanan sebesar Rp200 miliar, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp70 juta.
(I028)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013