CISDI meminta pemerintah dan DPR RI tidak menutup pintu maupun akses bagi setiap elemen masyarakat untuk memberikan aspirasinya
Jakarta (ANTARA) - Founder sekaligus CEO Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih mengatakan penting bagi RUU Kesehatan menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya dari seluruh kelompok masyarakat, termasuk praktisi dan akademisi.
"CISDI memandang RUU Kesehatan penting untuk dapat menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya dari seluruh kelompok masyarakat. Dengan dimensi yang sangat luas, perkembangan kesehatan masyarakat serta relevansi UU Kesehatan untuk pembangunan kesehatan nasional sekarang maupun di masa mendatang," kata Diah Satyani Saminarsih di Jakarta, Kamis.
CISDI menyampaikan sejumlah pandangan terkait dinamika pembahasan Rancangan RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas secara intensif di Komisi IX DPR RI.
Ia mengatakan pemerintah dan DPR RI perlu menyerap dan menerima aspirasi publik seluas-luasnya demi menjamin tersedianya layanan kesehatan berkualitas untuk publik dan tercapainya semua target pembangunan kesehatan.
Diharapkan agar para pemangku kepentingan, termasuk pembuat dan penentu kebijakan berpihak pada kepentingan kesehatan masyarakat sehingga dapat mencegah tindakan reaktif, termasuk upaya pembungkaman yang bertentangan dengan prinsip partisipasi publik dalam penyusunan RUU Kesehatan.
CISDI juga menyatakan publik yang dimaksud terdiri atas akademisi, organisasi masyarakat sipil, praktisi kesehatan, asosiasi profesi, kelompok pendamping, hingga kelompok masyarakat terdampak lainnya.
Baca juga: Kemenkes usulkan RUU Kesehatan tambah perlindungan hukum nakes
Pihaknya mendorong dan mengingatkan pemerintah dan DPR RI untuk terus membuka ruang diskusi dan partisipasi publik yang seluas-luasnya agar RUU Kesehatan dapat membawa kemaslahatan untuk masyarakat, terutama masukan publik pada pasal-pasal yang belum diakomodasi oleh pemerintah.
Menurut Diah, RUU Kesehatan juga menyangkut persoalan integrasi layanan kesehatan primer, kader kesehatan sebagai SDM Kesehatan, kelompok rentan, penanggulangan penyakit tidak menular, aborsi aman, dan isu prioritas lainnya, termasuk tentang hal yang mengatur produksi, distribusi, serta ruang lingkup pengaturan lain tentang tenaga kesehatan (nakes) khususnya dokter.
Pihaknya mengingat bahwa RUU Kesehatan menghapus sembilan undang-undang eksisting dan mengubah empat undang-undang terkait kesehatan. "RUU Kesehatan terdiri atas 20 Bab dan 478 Pasal sehingga berdampak sangat besar terhadap kehidupan masyarakat," katanya.
Diah mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengakomodasi beberapa masukan melalui dengar pendapat publik (public hearing) dan sosialisasi. Naskah RUU tersebut telah diserahkan kepada DPR RI.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan ada aturan kesehatan jiwa dalam RUU Kesehatan
Public hearing pada 13 hingga 31 Maret 2023 melibatkan 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 pemangku kebijakan yang diundang, dan 72.000 peserta. Hasilnya, terjaring 3.020 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diperoleh dari total 478 pasal di batang tubuh RUU Kesehatan.
Sebanyak 25 topik teratas diantaranya mengenai pelayanan rumah sakit, tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial, hingga kemandirian obat dan farmasi.
Pada 5 April 2023 Kemenkes RI mengirimkan DIM RUU Kesehatan versi pemerintah ke Komisi IX DPR RI.
Namun sebagai catatan, kata Diah, belum semua masukan yang berdampak baik terhadap kepentingan publik diakomodasi dalam naskah terbaru tersebut. Contohnya, kata dia, belum ditetapkannya kader kesehatan sebagai tenaga penunjang kesehatan yang berhak mendapatkan upah dan pelatihan berjenjang.
“CISDI meminta pemerintah dan DPR RI tidak menutup pintu maupun akses bagi setiap elemen masyarakat untuk memberikan aspirasinya. Dalam kondisi ini, kami mendorong pemerintah dan DPR RI untuk menerima dan tidak bersikap reaktif atas segala masukan publik,” katanya.
CISDI meminta seluruh elemen masyarakat sipil untuk melanjutkan diskusi publik, menyampaikan masukan, dan mengawasi proses legislasi dengan pendekatan demokratis terkait pasal-pasal yang belum diakomodasi oleh pemerintah dalam RUU kesehatan.
Baca juga: CISDI dorong masyarakat sipil kawal proses legislasi RUU Kesehatan
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023