Jakarta (ANTARA News) - Komisaris PT Lativi Media Karya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Latief, diperiksa selama 4,5 jam, namun kuasa hukumnya berkeras kasus yang menimpa kliennya itu bukan kasus pidana. "Kasus yang menimpa PT Lativi berkaitan dengan teknis administrasi perbankan dan masalah perdata, tidak ada kaitannya dengan kasus pidana," kata pengacara Latief, Ari Yusuf Amir, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin. Latief diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.00 hingga 14.30 WIB terkait posisinya sebagai Komisaris Utama perusahaan yang mengajukan kredit pada Bank Mandiri. Menurut Ari, Bank Mandiri menyetujui pemberian kredit pada PT Lativi sebesar Rp361 miliar namun perusahaan penyiaran itu hanya mengambil Rp328 miliar. Berbeda dengan keterangannya beberapa waktu lalu, Ari mengatakan batas akhir kredit tersebut pada 2011. "Sampai saat ini tidak ada kerugian negara, kredit masih berjalan walau ada masalah keterlambatan pembayaran tapi kita sedang selesaikan," katanya. Menurut Ari, Abdul Latief telah menyatakan dirinya yang menjabat komisaris utama sebagai personal guarantee atau penjamin pribadi yang bersungguh-sungguh menyelesaikan masalah kredit usaha itu. Ari menambahkan, saat ini saham PT Lativi Media Karya yang dijaminkan di Bank Mandiri bernilai 900 miliar. Abdul Latief yang pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja itu enggan menjawab pertanyaan dari para wartawan yang menantinya karena sedang sakit radang tenggorokan. Sebelumnya, Latief telah dimintai keterangan pada tanggal 2 dan 14 Februari 2006 dan menyatakan dirinya siap bertanggungjawab dalam kasus kredit macet Bank Mandiri itu. Pemeriksaan Latief pada hari ini merupakan pemanggilannya yang pertama sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. Selain Latief, tim penyidik yang diketuai I Ketut Murtika telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus kredit macet yang merugikan negara sebesar Rp454 miliar itu, yaitu Dirut Lativi Hasyim Sumijana dan mantan Dirut Lativi Usman Djafar yang kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat. Disinggung mengenai rencana pemanggilan pemeriksaan berikutnya, Ari mengatakan pihaknya siap kapanpun penyidik membutuhkan keterangan dari kliennya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006