Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat Bea Cukai (BC) di Gedung Bundar sebagai saksi terkait kasus impor beras Vietnam sebanyak 60.000 ton. "Mereka diperiksa pagi tadi (5/6) sejak pukul 09.30 WIB sebagai saksi untuk memperkuat sangkaan terhadap mantan Direktur P2 BC Sofyan Permana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha, saat dihubungi di Jakarta, Senin malam. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp25,41 miliar. Ketiga pejabat itu antara lain, Kepala Seksi Penimbun I Nizarman, Kepala Seksi Penimbun II Suwardi, dan Kepala Seksi Penimbun III Jajat R. "Materi pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik antara lain berkaitan dengan prosedur pengeluaran dan penimbunan beras dari tempat penimbunan," ujarnya. Pasek mengatakan, tim penyidik yang memeriksa ketiga pejabat tersebut yakni Pribadi Soewandhi, Nuryalamlam, Efi Laila Kholis dan Zairida. Ditambahkannya, posisi kasus dalam dalam perkara itu adalah pemberian toleransi sebesar 20 persen impor oleh BC dari 60.000 ton beras yang diimpor Inkud dan PT Hexatama Finindo. Selain itu, tentang hilangnya bea masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sisa beras yang ada, dari jumlah total yang dikeluarkan BC dari gudang penimbunan tersebut (sekitar 59.100 ton). Sementara BM dan PDRI yang baru dibayarkan importir baru sebesar Rp434,02 juta, untuk beras sebanyak 900 ton yang dilaporkan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006