...lebih rendah dari target
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengatakan realisasi penerimaan perpajakan pada akhir Desember 2012 mencapai Rp980,1 triliun atau 3,6 persen lebih rendah dari target dalam APBN-Perubahan Rp1.016,2 triliun.
"Hal ini antara lain disebabkan oleh tidak tercapainya target penerimaan PPh non migas, pajak lainnya dan bea keluar," ujarnya dalam jumpa pers terkait perkembangan ekonomi makro dan realisasi APBN-Perubahan 2012 di Jakarta, Senin.
Menkeu memaparkan realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp464,7 triliun atau 90,3 persen dari target Rp513,7 triliun dan bea keluar mencapai Rp21,2 triliun atau 91,5 persen dari target Rp23,2 triliun.
Ia mengatakan tidak tercapainya realisasi tersebut, berkaitan dengan lesunya sektor pertambangan yang dipicu oleh rendahnya kadar konsentrat mineral di area pertambangan.
"Selain itu menurunnya pertumbuhan ekspor yang berpengaruh pada melambatnya penerimaan pajak di sektor industri pengolahan," kata Menkeu.
Dari sisi ekonomi makro, lebih rendahnya realisasi penerimaan perpajakan tersebut terjadi berkaitan dengan menyempitnya basis pajak sehubungan dengan lebih rendahnya realisasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2012.
Sementara, realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM), cukai dan bea masuk melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBN-Perubahan 2012.
Menurut Menkeu, realisasi penerimaan PPN mencapai Rp337,6 triliun atau 100,5 persen dari target Rp336,1 triliun, cukai mencapai Rp95 triliun atau 114,1 persen dari target Rp83,3 triliun dan bea masuk Rp28,3 triliun atau 114,3 persen dari target Rp24,7 triliun.
Di sisi lain, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp351,6 triliun yang berarti 3,1 persen lebih tinggi dari sasaran yang ditetapkan sebesar Rp341,1 triliun.
"Pencapaian tersebut bersumber dari penerimaan sumber daya alam terkait dengan meningkatnya harga gas dan volume penjualan barang tambang serta bertambahnya jenis mineral yang dikenakan PNBP," ujar Menkeu.
(ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013