"ASEAN harus memiliki rumah HAM yang artinya ada mekanisme komisi, pengadilan, komunikasi, dan respon terhadap HAM," kata Yuyun saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu.
Yuyun menjelaskan pelanggaran HAM masih berlanjut sejak dicetuskannya Declaration of Human Rights (Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 hingga sekarang.
Baca juga: Indonesia dorong isu HAM dibahas terbuka oleh ASEAN
Baca juga: Wawali Bogor presentasi keberagaman ke Komisi HAM ASEAN
"Sehingga bukan berarti ASEAN bebas dari pelanggaran HAM pada 2045, tapi kita minimalisir dengan upaya ini," kata kandidat Ph.D di Erasmus University, Belanda itu.
Yuyun mengatakan dengan adanya 'rumah' HAM ini maka pada tahun 2045 masyarakat ASEAN tahu kemana harus melapor dan mencari keadilan baik di tingkat lokal, regional, nasional, hingga internasional.
Yuyun menjelaskan konsep 'rumah' HAM sebagaimana rumah yang memiliki banyak tiang, begitu pula dengan HAM yang memiliki banyak tiang atau faktor seperti komisi HAM, instrumen inti HAM, dan mekanisme pengaduan HAM dimana semuanya membentuk norma bagaimana negara seharusnya berinteraksi dengan warga negara berdasarkan HAM.
Yuyun menekankan HAM merupakan kewajiban sebuah negara kepada warganya yang diatur oleh hukum internasional.
Baca juga: Yuyun: ASEAN harus lakukan semua cara desak junta Myanmar berdialog
Baca juga: Mahfud: Kerja sama HAM dan demokrasi akan dibahas dalam KTT ASEAN
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023