Jakarta (ANTARA News) - Pemilik atau pengguna mesin fotocopy berwarna, mesin multifungsi berwarna dan mesin-mesin pengganda berwarna lainnya kini tidak bisa lagi menggunakan mesin mereka dengan seenaknya setelah Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Batosupal) mengeluarkan SK No.061/2006 tentang tentang izin operasional mesin-mesin tersebut. Dalam SK yang diperoleh dari situs resmi Depkeu, Senin, disebutkan bahwa pemilik/pengguna sebagai konsumen mesin multifungsi berwarna, mesin fotocopy berwarna dan mesin pengganda berwarna lainnya wajib mendapatkan izin operasional dari Botasupal melalui permohonan kolektif oleh produsen/importir/distributor/reseller terdaftar. Ketentuan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin-mesin pengganda berwarna lainnya semakin pesat akhir-akhir ini Menurut SK yang ditandatangani oleh Ketua Batosupal yang juga Ketua Badan Intelijen Negara, Syamsir Siregar, pada 19 April 2006 itu, perkembangan tersebut memberi peluang untuk penyalahgunaan dengan mencetak/memproduksi uang kertas dan dokumen sekuriti sehingga dapat menimbulkan instabilitas perekonomian nasional. Izin operasional, sesuai dengan SK itu, adalah izin untuk menggunakan mesin multifungsi berwarna, mesin fotocopy berwarna dan mesin pengganda berwarna lainya yang dikeluarkan oleh Botasupal kepada para konsumen mesin (pemilik/pengguna) yang telah memenuhi/melengkapi persyaratan registrasi dan syarat-syarat dari instansi terkait lainnya. Untuk pengawasan, instansi berwenang, yaitu Botasupal, Polri, Depdag, Deperin, atau Ditjen Bea Cukai Depkeu akan melakukan pemeriksaan baik secara berkala maupun secara insidentil minimal sekali dalam setahun. Sedangkan kepada pemilik yang telah memiliki mesin fotocopy berwarna, mesin multifungsi berwarna dan mesin-mesin pengganda berwarna lainnya diberi waktu enam bulan untuk memperoleh izin operasional tersebut sejak diberlakukannya keputusan itu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006