Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberlakukan pajak kepada usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar satu persen dari total omzet pada akhir tahun, kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany.

"Perhitungan pajak bagi UKM dihitung bukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh, melainkan total omzet pada akhir tahun. Yang punya usaha tetap akan dikenakan pajak penghasilan sebesar satu persen," kata Fuad saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.

Menurut Fuad, pemberian fasilitas perpajakan yang memudahkan itu dilatarbelakangi kecenderungan pengelolaan UKM yang umumnya dilakukan oleh pemilik usaha.

"Kira-kira pengenaan PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar satu persen dan PPh (pajak penghasilan) juga sebesar satu persen," kata dia.

Tarif itu, lanjut dia, diberlakukan untuk UKM dengan omzet Rp0 hingga Rp4,8 miliar. Sedangkan UKM dengan omzet dibawah Rp300 juta akan dikenai tarif setengah persen.

"Prinsipnya adalah asas keadilan bahwa semua orang yang berpendapatan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) harus kena pajak," ujarnya.

Ia mengungkapkan saat ini aturan pajak tersebut masih dalam bentuk draf yang sudah ada di Kementerian Keuangan.

"Sebentar lagi, draft tersebut akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) dan akan segera dibawa ke Presiden untuk dimintakan persetujuan pemerintah," tuturnya.

Ia berpendapat bahwa pemberlakuan pajak UKM tersebut adalah untuk memaksimalkan penerimaan pajak yang saat ini belum maksimal.

"Harapannya, para UKM tersebut bisa belajar membayar pajak, meski usahanya baru merangkak," kata dia.

Selain itu, pajak UKM ini diberlakukan untuk pengusaha yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan bentuk usahanya kecil, namun omzetnya hingga miliaran.

"Soal potensinya, kami belum menghitung karena belum ada datanya. Namun sebenarnya sudah ada data Kementerian Koperasi dan UKM, tapi karena belum akurat, maka saya belum bisa ngomong," ujarnya.

Hingga saat ini, penerimaan pajak UKM hanya tiga persen dari total penerimaan pajak selama 2012.
(A063/C004)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013