Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, penyelidikan mayat di lift Bandara Kualanamu sebaiknya tetap oleh Polda Sumatera Utara meskipun ada juga laporan ke Mabes Polri.

"Ini demi efisiensi. Penanganan kasus kecelakaan dalam lift itu lebih efisien ditangani Polda Sumut," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, walau pengacara dari keluarga korban telah melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri namun hal itu tidak serta merta kasus ditangani Mabes Polri.

Dia menjelaskan, Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polresta Deli Serdang telah melangkah lebih dulu dengan meminta keterangan 19 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan.

"Demi mempercepat penyelidikan atas kecelakaan di lift Bandara Internasional Kualanamu, kita minta Polri tetap menunjuk Polda Sumut menuntaskan sesegera mungkin agar cepat mendapatkan kepastian hukum," kata dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Baca juga: Keluarga wanita tewas di lift laporkan enam perusahaan ke Bareskrim
Baca juga: Kemenhub kirim surat teguran usai penemuan mayat di Bandara Kualanamu

Sebelumnya, Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (43) ditemukan tewas di bawah lift Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada 27 April 2023. Korban berada di bandara untuk mengantar kerabat yang hendak ke luar negeri pada 24 April 2024.

Mayat korban ditemukan petugas bandara setelah ada bau menyengat di sekitar lokasi penemuan jasad.

Pihak keluarga korban membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 2 Mei 2023 karena ada enam perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kematian korban.

Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan terkait kematian Asiah di lift lantai 1 Bandara Kualanamu.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5) mengatakan, pihaknya akan membuka kasus ini secara transparan setelah polisi mendapatkan keterangan lengkap.

Pewarta: Santoso
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023