Kami pastikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi sehingga nanti publik dapat mengaksesnya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan publik dapat mengakses dokumen pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024, kecuali dokumen yang dirahasiakan.
"Kami pastikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi sehingga nanti publik dapat mengaksesnya, khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan," kata anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan pula dokumen yang tidak dirahasiakan atau dirahasiakan itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: KPU janjikan layanan terbaik dalam pendaftaran bakal calon DPR
Berikutnya, Pasal 17 huruf h menyebutkan informasi yang dikecualikan termasuk informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi terdiri atas riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; dan/atau kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
Lalu, ada pula informasi mengenai hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Kemudian, Pasal 18 mengatur bahwa informasi yang dapat dipublikasikan adalah putusan badan peradilan; ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum; dan laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum.
Baca juga: KPU: Belum ada parpol serahkan daftar bakal calon DPR di hari pertama
Baca juga: KPU minta masyarakat pantau pendaftaran bakal calon DPR secara daring
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023