Artinya pendapatan dari pelayanan kesehatan itu bisa mencapai ratusan juta dalam bulan ini
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, pelayanan pengecekan kesehatan bakal calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024 yang telah dibuka dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) 2023.
"Biaya administrasi pengecekan kesehatan Caleg ini Rp500 ribu per orang dan ini bisa menambah PAD Lombok Tengah 2023," kata Direktur RSUD Praya, Dokter Mamang Bagiansah di Praya, Rabu.
Baca juga: RSUD Praya masih terkendala jumlah dokter spesialis
Selain membuka pelayanan kesehatan bagi bakal Caleg Pemilu 2024, RSUD Praya juga membuka pelayanan pengecekan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sehingga biaya administrasi dari pelayanan kesehatan tersebut bisa menambah PAD Lombok Tengah. Sedangkan jumlah bakal Caleg 2024 mencapai 900 orang, belum ditambah P3K.
"Artinya pendapatan dari pelayanan kesehatan itu bisa mencapai ratusan juta dalam bulan ini," katanya.
Selain membuka pelayanan kesehatan bakal caleg di rumah sakit, pihaknya juga membuka pelayanan pengecekan kesehatan caleg di Kantor DPRD Lombok Tengah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Pelayanan pengecekan kesehatan bakal caleg di kantor DPRD Lombok Tengah itu dibuka selama dua hari," katanya.
Pemeriksaan kesehatan yang dibuka yaitu yakni tes urine, pemeriksaan fisik, tes IQ atau kecerdasan dan tes keperibadian. Hasil tes ini akan diserahkan ke kesekretariatan DPRD Lombok Tengah untuk diberikan ke masing- masing Parpol.
“Jadi pemeriksaan kita lakukan di aula DPRD Lombok Tengah hanya dua hari dan para bakal caleg yang memanfaatkan fasilitas ini lumayan banyak. Di satu sisi kita juga sudah sediakan tim medis untuk memberikan pelayanan kepada para bakal caleg,” katanya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Baca juga: Masyarakat diingatkan tetap jaga pola makan saat merayakan Lebaran
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023